Lombok Timur, FMI – Pemecatan terhadap perangkat Desa oleh kepala Desa kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Padahal satu bulan yang lalu Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menghimbau Kepala Desa untuk tidak otoriter dalam menjalankan pemerintahan.
Pemecatan terhadap dua orang perangkat Desa di Bagik Payung Selatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Nomor: 141/01/BPS/X/2021 tentang pemberhentian dalam jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintahan Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Lotim.
Dua orang perangkat desa yang di berhentikan yakni Asmuni Riadi, S. Pd selaku Sekertaris Desa dan Diana Rohmah, SE, Sy selaku Kepala urusan keuangan.
Sekertaris Desa (Sekdes), Asmuni Riadi saat dihubungi wartawan via telpon menerangkan, pemecatan terhadap dirinya dilakukan secara sepihak tanpa ada rekomendasi dari Kecamatan.
Menurutnya, pemecatan terhadap dirinya tanpa ada rekomendasi dari Kecamatan, dengan alasan yang tertera pada SK pemberhentian karena tidak diangkat melalui penjaringan dan penyaringan pada tahun 2015,
“Saya masuk pada tahun 2015 dan dikukuhkan pada tahun 2019, pada bulan terakhir saya diangkat kembali dan dimutasi menjadi sekdes,” ujarnya. Sabtu (9/10/21)
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, pada waktu pengangkatan pada tahun 2015 lalu, ada empat orang yang di angkat termasuk bendahara dan dua orang kepala wilayah. Namun yang di berhentikan ada dua orang, dan dua orang lainnya tidak diberhentikan.
Sekdes menilai pemecatan terhadap dirinya tanpa melalui prosedur, karena menurutnya tanpa ada rekomendasi dari Camat. Dan sebelum dilakukan pemecatan dirinya menegaskan bahwa tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan pertama, kedua maupun ketiga.
“Sampai saat ini, saya tidak pernah menerima SP 1, 2 dan 3. Tapi kenapa langsung dikeluarkan SK pemecatan,” katanya sembari menyebutkan bahwa SK pemberhentian tersebut dibuat oleh anggota BPD.
Sementara itu, Kepala Desa Bagik Payung Selatan Abdul Manan saat di hubungi wartawan melalui via Whatsapp tidak dapat memberikan keterangan terkait dengan persoalan pemecatan terhadap dua orang perangkat desanya.
Dikatakan dia, pihaknya akan melakukan konferensi pers pada hari senin mendatang terkait dengan persoalan tersebut.
“Untuk lebih jelasnya Insha Allah hari Senin kami dari Pemerintah Desa dan BPD siap pers release di kantor desa,” kata dia singkat.
Sementara itu, Camat Suralaga kepada wartawan mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya pemberhentian perangkat desa di Bagi Payung Selatan melalui awak Media ketika dikonfirmasi.
“Terkait pemberhentian perangkat desa di Bagik Payung Selatan saya baru mengetahui tadi malam dari awak media NTBPos yang melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, mengenai Rekomendasi Camat untuk keperluan pemberhentian perangkat desa, dirinya menegaskan bahwa tidak pernah memberikan rekomendasi.
“Mengenai Rekomendasi Camat untuk keperluan ini, saya tidak pernah berikan itu,” tuturnya. (FMI-001)