LOMBOK TIMUR

Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMA Keruak Diberikan ‘Perintah Tugas’ Bukan Sanksi Administrasi

×

Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMA Keruak Diberikan ‘Perintah Tugas’ Bukan Sanksi Administrasi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Keruak kini harus berhadapan dengan hukum. Karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di tahun 2021 lalu.

Selain berhadapan dengan hukum, oknum guru tersebut telah diberikan sanksi administrasi oleh pihak sekolah dengan dimutasi ke salah satu SMA di kabupaten Lombok Barat.

“Guru tersebut sudah dipindahkan ke Lombok Barat, dan saat ini sudah tidak lagi mengajar di SMAN 1 Keruak,” ujar Kepala Sekolah, Ahmad Suhamdi, Selasa kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, Sanksi yang diberikan kepada terduga oknum guru pelaku pelecehan tertanggal 08 Februari 2023, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 090/669.GTK/Dikbud.

Langkah Kepsek SMA 1 Keruak memberikan sanksi administrasi terhadap oknum guru tersebut dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta Lombok Timur. Pasalnya, kasus pelecehan terjadi pada tahun 2021 lalu dan sanksi administrasi diberikan tahun pada 2023.

“Kenapa Kepsek tersebut baru bersuara ketika kasus tersebut diketahui publik,” kata ketua Kasta Lombok Timur, Daur Tastasul, Kamis 2 Maret 2023.

Sanksi yang diberikan kepada terduga oknum Guru pelaku pelecehan, kata dia, merupakan surat perintah tugas tertanggal 08 Februari 2023. “Apakah surat tugas dapat dikatakan sebagai Sanksi,” tanyanya

Kasta Lotim meminta dan mendesak Kadis Dikbud NTB segera melakukan evaluasi terhadap semua Kepsek SMA di Lotim, khususnya yang ada di Wilayah Kecamatan Keruak.

Sosok pengacara muda ini, juga menduga banyak surat produk Dikbud Provinsi yang dikeluarkan tidak sesuai prosedural, serta menduga banyak tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Dikbud Provinsi, Kabid, sampai oknum Kepsek terhadap bawahannya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *