LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) telah memeriksa 2 (dua) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh bank perkreditan rakyat (BPR) cabang Aikmel tahun 2020/2021.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 Wita oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Intelijen, Lalu Mohamad Rasyidi kepada wartawan mengatakan, dua orang tersangka yang telah diperiksa yakni S selaku Bendahara UPTD Peringgasela yang berperan melakukan Pengajuan Kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020 – 2021 dan tersangka AM selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.
“Pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh masing-masing tersangka,” ujarnya
Akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) kabupaten Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kemudian dilanjutkan dengan rapid test dan setelah hasilnya dinyatakan negatif kemudian sekitar pukul 17.40 Wita kedua tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022