LOMBOK TIMUR – FMI.COM
Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 tersangka inisial N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) resmi ditahan terkait dengan perkara tindak pidana Korupsi Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Pelabuan Labuhan Haji, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.
Penahanan terhadap tersangka setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) melakukan pemeriksaan selama 6 Jam, dimulai dari pukul 10.00 Wita – 16.10 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejari Lotim.
Kepala Seksi Intelijen, Lalu Mohamad Rasyidi mengungkapkan, total kerugian Negara dari kasus tersebut sebesar Rp. 6.361.048.182.00 (Enam Milar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) sesuai dengan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.
Sedangkan untuk tersangka inisial TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara tidak datang sehingga pemeriksaan terhadap tersangka TR akan dilakukan minggu depan dengan melakukan pemanggilan ketiga.
Setelah melalui proses pemeriksaan dengan protokol kesehatan Covid-19, tersangka kemudian dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan 21 Pebruari 2022,
“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka yaitu untuk memperlancar dan mempercepat proses hukum, yang terhitung dari hari ini Rabu 2 Februari – 21 Februari 2022,” ujar Lalu Mohamad Rasyidi (FMI)