HUKRIMMATARAM

Tersangka Penjual Togel Terancam Minimal 4 Tahun Kurungan

×

Tersangka Penjual Togel Terancam Minimal 4 Tahun Kurungan

Share this article

MATARAM | FMI.COM – Terbukti melakukan tindak pidana perjudian dalam bentuk penjualan togel, dua orang tersangka alamat Karang Kelebut, Cakranegara, Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini, inisial K (41) perempuan, dan seorang Pria inisial D (38), mereka dari alamat yang sama.

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan tim Puma Polresta Mataram ketika melakukan aktivitas penjualan togel di wilayah Karang Kelebut, Cakranegara, Kota Mataram pada 28 Februari 2022 lalu.

Hali ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (07/03).

“Tersangka yang diamankan tersebut sesuai nomor LP/A/100/II/2022/SPKT/Polresta Mataram yakni adalah K, perempuan, 41 tahun, Hindu, alamat Karang Kelebut Cakranegara Kota Mataram, berikut D pria 38 tahun, Hindu, beralamat sama dengan tersangka K,” ujarnya

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Kapolresta, rata-rata hasil penjualan Togel dalam satu hari, mereka mendapatkan keuntungan masing-masing 50 ribu rupiah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yakni berupa alat tulis serta rekapan angka yang dibeli oleh orang, kalkulator, HP, uang tunai serta buku Bank.

“Atas tindakannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara,” tutupnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *