LOMBOK TIMURNews

Tidak Percaya Pengecer, Distan Lotim Minta Distrubutor Bersikap Tegas

×

Tidak Percaya Pengecer, Distan Lotim Minta Distrubutor Bersikap Tegas

Share this article

LOMBOK TIMUR – FMI.COM

Distributor pupuk diingatkan untuk mengambil sikap terhadap pengecer yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur H. Muhammad Abadi saat Hearing bersama Aliansi Patani Lombok Timur (APTA Lotim) di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lombok Timur (Bakesbangpol Lotim) terkait masalah pupuk bersubsidi yang di alami masyarakat setiap musim tanam tiba.

“Kami sudah berapa kali menemukan kejadian di lapangan, bahkan di beberapa kecamatan yang kami kunjungi, kami temukan masalah harga pupuk yang dibeli masyarakat petani di atas HET,” pungkasnya, Rabu (02/02)

Di bulan Januari kemarin, kata dia, dengan tegas menyatakan bahwa tidak percaya dengan pengecer, lantaran ketika ditanyakan soal harga pupuk subsidi pasti memberikan jawaban harga jualnya standar Rp. 225 ribu, sedangkan temuan kami di lapangan petani membeli pupuk ini dengan harga diatas harga standar HET.

“Ketika kami datangi pengecer menanyakan harga, jawaban pengecer standar Rp. 225 ribu harga jualnya. Namun setelah saya telusuri ke petani di sawah dan menanyakan berapa mereka beli dan jawabannya membeli dengan harga Rp. 300 – 350 ribu,” ujar H. Abadi dalam hearing tersebut.

Menurutnya, kalau petani membeli pupuk subsidi dengan harga yang begitu tinggi, ini namanya sangat keterlaluan. Sementara regulasi sekarang ini yang mengangkat dan memberhentikan pengecer itu adalah distributor, untuk itu distributor harus ambil sikap jika ada pengecer nakal.

“Tolonglah jika kami melaporkan ada pengecer yang menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi, distributor ambil sikap dong, jangan diam terus kasihan masyarakat kita,” imbuhnya

Lebih lanjut, Ia meminta kepada distributor untuk menempatkan diri sebagai petani, sehingga apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan petani di rasakan oleh distributor.

“Silahkan produsen, distributor dan penyalur atau pengecer, mohon pasang telinganya untuk mendengar, karena saya tidak percaya terhadap pengecer lantaran kalau ditanya soal harga pasti jawabannya harga standar Rp.250 ribu”.

Selain itu juga, Ia menyebutkan tidak ada yang namanya penggabungan pupuk antara subsidi dan non subsidi ketika proses penyaluran, hal itu menurutnya sudah ada kesepakatan dari produsen bersama pemerintah dan itu sudah  tertuang dalam regulasi. selain itu, pengecer di haruskan memberi nota kepada petani.

“Harga jual tertinggi itu kepada para petani sudah ada ketentuannya, kalau ada yang melakukan itu bukan ranah kami tapi itu ranah produsen dan distributor untuk melakukan tindakan kepada para pengecer,” tegasnya

Dinas Pertanian saat ini sedang mengajukan pengusulan perubahan regulasi terkait pengecer sehingga dinas dalam hal ini bisa melakukan pencabutan terhadap izin pengecer yang bermasalah. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *