Lombok Timur, FMI – Akhir-akhir ini beredar rumor terkait bocornya Rancangan Undang – Undang desa yang membuat resah para perangkat desa khususnya di kabupaten Lombok Timur, pasalnya undang-undang tersebut membahas tentang masa jabatan perangkat desa yang akan sama dengan kepala desa.
“Rancangan undang-undang Desa ini bukan bocor seperti tema yang di bahas dalam dialog Fokus Lotim, akan tetapi justru memang sengaja di publis supaya masyarakat dapat memberikan masukan. Karena saat ini belum prolegnas serta masih dalam rancangan,” ujar DPD RI, Ir H Achamad Sukisman Amzy saat di konfirmasi pada sela – sela acara dialog Fokus lotim yang bertempat di Kedai pon – pon, jumat (25/6/21)
ASA sapaanya mengatakan, tadinya hanya revisi, tetapi karena banyak sekali yang harus dirubah maka menjadi perubahan, kalau revisikan kurang dari 50% ternyata lebih dari 50%.
Dikatakannya, masukan dari para pihak akan disampaikan nanti dipusat untuk pembenahan kedepannya dan dirinya mengatakan keinginan masyarakat adalah bagaimana menjadi desa yang makmur dan maju.
Dalam rancangan undang-undang ini, sambung dia Kepala Desa beserta perangkat desa berbarengan masa jabatannya. Sehingga banyak yang mendukung dan ada yang menentang dan menyebabkan terjadinya pro dan kontra.
“Tetapi ada klausul dan kita berharap aparatur desa ini sampai umur 60 tahun agar sama kedudukannya seperti Daerah, kalau bupatinya selesai masa, sekdanya juga berhenti ?” tanya dia seraya mengahiri.
Sementara itu, ditempat yang sama Pakar Hukum Deni Rahman, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait RUU Perubahan tentang perangkat desa ini masih belum jelas karna ada tambahan posisi yakni pimpinan perangkat desa, sehingga posisi inilah yang kemudian di angkat oleh kepala desa dan memiliki masa jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan kemudian apa bila diperlukan staf maka kepala desa bisa mengangkat staf.
“Namun di RUU tersebut staf desa mempunyai masa jabatan sampai umur 60 tahun nah ini yang kemudian masih banyak yang belum di jelaskan tentang bagaimana perangkat desa dan pimpinan perangkat desa,” ucapnya
Ia juga menjelaskan saat ini sudah banyak sekali usulan dari beberapa unsur baik PPDI ,Forum BPD, Forum Kepala Desa dan yang tak kalah pentingnya sambung pria yang akrab dipanggil bang Deni ini terkait pengurangan kewenangan BPD yang di RUU tersebut menyebutkan bahwa ada pengurangan fungsi kontrol dan pengawasan serta tunjangan BPD berbasis kepada kinerja atau kegiatan.
“Kalau masuk progleknas nanti kan itu bisa di bahas bersama semua unsur baik DPD RI, DPR RI dan unsur pemerintah,” kata Deni sembari menyebut dirinya yakin hasilnya akan semakin baik kedepannya. (FMI-001)