LOMBOK TIMUR | FMI – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Keruak inisial MT dan mantan Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial A, serta mantan Bendahara inisial NS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait dugaan penggelapan dana BOS dan BPP di sekolah tersebut.
Tak tanggung-tanggung, nilai dana yang diduga raib dalam kurun enam bulan tanpa program yang jelas mencapai Rp2.7 Miliar.
Tiga orang eks pejabat SMAN 1 Keruak itu dilaporakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FKKM NTB dan GPS Bersatu, pada Rabu kemarin.
Menurut informasi yang diterima, mereka menyerahkan dokumen berupa BKU dana BOS dan BPP tahun 2024–2025 lengkap dengan SPM kegiatan Juli hingg Agustus 2025, rekening koran dana BOS dan BPP 2024 dan 2025.
Dari hasil investigasi yang dilakukan kedua lembaga tersebut, mereka menemukan fakta bahwa Rencana Penggunaan Uang (RPU) disusun tanpa melibatkan para stakeholder sekolah—guru, komite, maupun pihak terkait.
“Kami menduga RPU disusun hanya oleh bendahara dan KTU. Sementara usulan dari guru tidak masuk sama sekali,” tukas sumber media ini.
Tidak berhenti di situ, setelah dilakukan pengecekan silang terhadap nota pembelian, ditemukan sejumlah nota dengan stempel palsu, yang diduga indikasi klasik dalam tindak pidana korupsi administrasi.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana manipulasi anggaran,”tukasnya.
Kata dia, program pengadaan tidak tercantum dalam RPU, namun muncul dalam laporan penggunaan dana. Bahkan pengadaan ATK yang seharusnya dibayar pada tahap pertama tiba-tiba dibebankan pada dana BOS tahap kedua. “Jelas ini menyalahi mekanisme anggaran,” tegasnya
Disinggunya pula beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2024–2025 yang terindikasi fiktif, sementara alokasi dana tetap dicairkan.
“Penggunaan dana BOS dan BPP sangat tertutup, tidak transparan, serta dikelola oleh lingkaran kecil yang menguasai aliran uang,” imbuhnya
Diduga indikasi praktik kongkalikong antara mantan KTU dan bendahara semakin menguat karena pola administrasi yang terpusat dan minim kontrol. “Mantan Plt kepala sekolah diduga lalai atau sengaja membiarkan praktik tersebut berjalan tanpa pengawasan,” bebernya.
Kepala Sekolah definitif yang baru dilantik pada 28 Agustus 2025 memilih tidak mengambil sikap terburu-buru karena baru menjabat tiga bulan.
Ia menegaskan bahwa belum dapat menjelaskan detail tentang pengelolaan dana BOS dan BPP di periode sebelumnya.
“Saya baru tiga bulan menjabat. Kami akan klarifikasi ke pihak-pihak terkait agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, wartawan telah menghubungi Kasi Intel Kejari Lombok Timur, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban mengenai laporan tersebut.***













