LOMBOK BARAT

DPRD Lombok Barat Sidak Tempat Hiburan di Senggigi

×

DPRD Lombok Barat Sidak Tempat Hiburan di Senggigi

Share this article

LOMBOK BARAT | FMI – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Camat Batulayar menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat hiburan malam di kawasan Senggigi, Senin malam, 10 Maret 2025.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha hiburan terhadap Surat Edaran Nomor 300/88/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.

Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2025 ini mengatur bahwa tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan live music hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 Wita.

Sementara itu, SPA diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 23.00 Wita, sedangkan biliard dapat beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 Wita. Selain itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup selama dua hari di awal dan dua hari di akhir bulan Ramadhan guna menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Namun, dalam sidak yang dilakukan tadi malam, tim masih menemukan sejumlah tempat hiburan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Beberapa diantaranya masih beroperasi hingga melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan hingga pukul 01.00 dini hari.

Menanggapi temuan ini, wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat, Hendra Harianto, mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Atas nama DPRD Kabupaten Lombok Barat, khususnya Komisi I, kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang telah mematuhi surat edaran tersebut,” ujar Hendra Harianto dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, pihak DPRD berharap agar seluruh pelaku usaha hiburan yang masih melanggar aturan segera menyesuaikan diri dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama selama bulan suci Ramadhan,” ujarnya

Sidak ini, kata dia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta memastikan bahwa suasana bulan Ramadhan tetap kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

Pihaknya bersama tim gabungan juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan sepanjang bulan Ramadhan guna memastikan kepatuhan seluruh tempat hiburan terhadap peraturan yang berlaku***.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *