Sumbawa Besar, FMI.com. Tiga orang terduga penadah barang curian (480), diamanakan Tim Puma Polres Sumbawa. Sabtu (31/10) sekitar pukul 19:30 wita.
Penangkapan terduga dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / 529 / X / 2020 / SPKT.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga penadah masing-masing berinisial DS (27) warga Desa Serding, SA (29) warga Desa Labuhan Sumbawa, dan HA (48) Warga Desa Kerato. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone merek Unit Hp Oppo A3S warna hitam milik korban
Ketiga terduga penadah berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, Atas informasi tersebut, Kata Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK., langsung memerintahkan Tim Puma melakukan penangkapan terhadap HA di Desa Kerato.
Lanjut ia menyampaikan, HA saat diinterogasi mengaku membeli barang tersebut dari SA. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap SA.
Lanjut Kasubbag, hasil introgasi SA, dia mengaku membeli barang tersebut dari DS. Dilakukan pengejaran, DS berhasil ditangkap di jalan By Pass depan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Dilakukan introgasi terhadap DS, dia mengaku diminta menjual barang tersebut oleh IR warga Serading.
Ketiga terduga penadah dan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga diamankan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sementara IR sedang dikejar oleh Tim Puma,” Pungkasnya (FMI)