MATARAM

Tipu Rekanan Modus Investasi Proyek Chromebook untuk SD di Lotim, AK Ditahan Polisi

×

Tipu Rekanan Modus Investasi Proyek Chromebook untuk SD di Lotim, AK Ditahan Polisi

Share this article

Mataram, FMI – Mantan karyawan PT Enam Kubuku Nusantara inisial AK (40 tahun) ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus proyek penanganan Covid-19.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan pada Senin (10/1) kemarin, AK mendatangi rekanan inisial KZ asal Desa Maluk, Kecamatan Maluk, kabupaten Sumbawa Barat dengan iming-iming proyek dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).

Poyek tersebut, kata dia, adalah pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19 berupa alat teknologi informasi dan komunikasi dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke sejumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Adapun untuk proyek itu, Warga perumahan Royal Zam-Zam di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, kabupaten Lombok Barat ini menawarkan syarat berupa uang sejumlah Rp.120 juta.

“Alasannya investasi modal,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

AK menjanjikan modal investasi dan nantinya akan dikembalikan, lengkap dengan fee proyeknya antara 30 persen sampai 50 persen.

“Korban dijanjikan untung sekitar Rp. 24 juta sampai Rp. 40 juta,” sebut Kadek Adi.

Korban dijanjikan fee 30 persen sampai 50 persen setelah proyek selesai. Selain itu, AK menunjukkan sejumlah Dokumen terkait proyek. Diantaranya, salinan SK Mendikbud RI No 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, dokumen yang ditunjukkan adalah salinan Permendikbud RI No24/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Adapun proyek yang dimaksud AK ini, kata dia, yakni mengenai pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Karena tergiur, korban bersedia menyerahkan modal invetasi kepada AK. Meskipun jumlahnya tidak sama dengan yang diminta pada awalnya.

“Saat itu korban hanya memiliki uang Rp. 80 juta,” kata Kadek Adi.

Korban menyerahkan uang tersebut kepada AK di salah satu rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram pada 23 September 2020. Bahkan pada saat itu, AK meminta tambahan uang sebesar Rp. 500 ribu.

“Tambahan ini katanya dipakai untuk syukuran bersama anak yatim,” ucap Kadek Adi.

Tiga bulan berselang, kata dia, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali, baik itu modal dan keuntungannya. Karena itu korban merasa dirinya tertipu.

Satreskrim Polresta Mataram kemudian bergerak. AK ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

“Rekanan asal Sumbawa Barat bukan hanya satu-satunya korban dan kita sedang mengembangkan korban lainnya,” tutupnya ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *