NTB

Villa Bukit Samudra Berjalan Setahun Tanpa Izin Lengkap: Pemilik Terancam Deportasi

×

Villa Bukit Samudra Berjalan Setahun Tanpa Izin Lengkap: Pemilik Terancam Deportasi

Share this article

SUMBAWA BARAT | FMI – Ketua Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM), menemukan fakta baru, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Bukit Samudra Sumbawa, milik Julien Nicolas Cormos di Desa Kertasari-Tuananga, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, tak kantongi izin lengkap.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, PT Bukit Samudera Sumbawa hanya memiliki NIB. Sementara izin-izin penting lainnya yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha masih belum ada,” ujar Supardi, S.P kepada media ini, Kamis 18 September 2025

Temuan ini, kata dia, memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara izin-izin pokok yang menjadi prasyarat utama untuk operasional usaha, masih belum terpenuhi, seperti KKPR, PBG/SLF, Dokumen Lingkungan (UKL/UPL), SIPA, SKPL-A, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk Hotel, Bar, maupun Restoran juga belum tercantum secara resmi.

Fakta yang lebih memprihatinkan, meskipun izin-izin tersebut belum dimiliki, perusahaan ini telah beroperasi lebih dari satu tahun. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, karena setiap kegiatan usaha wajib memiliki kelengkapan izin terlebih dahulu.

Atas kondisi tersebut, maka perusahaan patut dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi, dengan ancaman pencabutan izin usaha (NIB) serta rekomendasi deportasi sesuai Pasal 75 jo. Pasal 78 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apabila terbukti melakukan kegiatan usaha tanpa izin lengkap sehingga merugikan kepentingan nasional maupun daerah.

“Kami menilai bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tanpa izin lengkap bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga kondisi ini menimbulkan kritik serius karena aktivitas usaha yang dilakukan tanpa kelengkapan izin berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif lainnya,” ujarnya

Dampak Negatif Aktivitas Perusahaan tak Kantongi Izin

1. Dampak lingkungan, akibat tidak adanya dokumen UKL/UPL sebagai instrumen pengendalian dampak kegiatan.

2. Dampak tata ruang, karena belum adanya KKPR maupun PBG/SLF yang memastikan kesesuaian bangunan dengan aturan.

3. Dampak sosial, berupa keresahan masyarakat sekitar yang melihat adanya aktivitas usaha asing tanpa kepastian legalitas penuh.

4. Dugaan tidak taat pajak dan retribusi daerah, mengingat perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap, sehingga kontribusi terhadap PAD Kabupaten Sumbawa Barat patut dipertanyakan.

Selain persoalan legalitas usaha, lanjut dia, ada pula peristiwa dugaan pemukulan yang melibatkan sekelompok orang pada beberapa hari yang lalu. Insiden ini diduga dipicu oleh sikap provokatif JC selaku pemilik villa, yang memancing reaksi negatif dari masyarakat yang berkunjung. Kejadian tersebut jelas menambah daftar persoalan serius yang perlu segera disoroti oleh instansi berwenang.

Kami memandang bahwa keberadaan WNA yang seharusnya memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, justru menimbulkan keresahan sosial akibat dugaan sikap tidak bijak dalam berinteraksi dengan masyarakat. Hal ini berpotensi merusak harmonisasi sosial dan menciptakan ketegangan yang seharusnya dapat dihindari.

Oleh karena itu, kami mendesak agar instansi terkait melakukan langkah tegas melalui investigasi menyeluruh, baik terhadap aspek hukum, kepatuhan administrasi, maupun dampak sosial. Apabila terbukti adanya pelanggaran, maka perlu dipertimbangkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi atas keberlanjutan izin usaha PT PMA Bukit Samudra Sumbawa dan keberadaan JC sebagai WNA di wilayah sumbawa barat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *