LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Puluhan masyarakat Lendang Nangka, kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur mendatangi kantor pengadilan negeri selong.
Puluhan masyarakat juga membawa spanduk dengan bertuliskan “Pecat hakim mata duitan” dan “Pidanakan jaksa jahat”.
Aksi demonstrasi tersebut, buntut dari vonis 1,6 tahun penjara oleh hakim PN selong terhadap dua orang anak yang dinilai kurang adil.
Bahkan salah seorang orator dalam aksinya meminta tolong adanya restoratif Justice kepada dua orang yang divonis tersebut.
Karena menurut dia, juga sudah ada kesepakatan damai di bawah, namun kenapa dikesampingkan itu oleh pihak pengadilan.
Kasihan mereka masih dibawah umur, sebut dia, gara-gara benang layangan putus mereka harus di hukum 1.6 tahun penjara dan denda 3 juta.
Dalam orasinya, orator juga membandingkan kasus dua anak tersebut dengan kasus Ade Armando yang dipukuli, ditelanjangi namun pelakunya hanya di hukum 6 bulan penjara.
“Tapi kenapa, dua anak yang kasusnya gara-gara benang layangan putus dihukum berat, dimana hati nurani kalian,” katanya dengan nada bersedih.
Dia juga mengatakan bahwa, dua orang anak tersebut sebelumnya sudah memberitahu bahwa ada benang layangan, namun himbauan itu dihiraukan dan pada akhirnya korban yang dalam pengaruh minuman keras terkena benang itu.
“Ini ada orang di bawah pengaruh minum keras, dan sudah dikasih tahu sebelumnya ada benang layangan karan menghiraukan himbauan tersebut dan akhirnya terkena benang,” pungkasnya.
Lanjut dia mengatakan, kasus ini dari tahun 2021 lalu, namun sampai saat masih ngambang tanpa kejelasan, dan seperti di gantung, sehingga terkesan ada permainan.
“Tindak pidana ini terjadi bulan Agustus 2021. JPU menuntut 2 tahun tapi hakim memutus 1,6 tahun dan denda Rp 3 juta. Kenapa tidak ditempuh proses restoratif justice,” ujarnya
Bahkan saat ditemui pihak PN selong, orator juga meminta dua orang anak tersebut dibebaskan.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Humas PN Selong, mengatakan dirinya mewakili Pimpinan PN Selong mengapresiasi masyarakat melakukan aksi demonstrasi.
Dengan adanya aksi ini, kata dia, akan mengoreksi diri baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Sementara terkait tuntutan massa aksi, ia menyarankan agar melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Terhadap putusan itu, sebut dia, terdakwa kalau ada kuasa hukum atau penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum biasa ataupun upaya hukum luar biasa.***