LOMBOK TIMUR

Warga Denggen Timur Laporkan Kades Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Warga Denggen Timur Laporkan Kades Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Warga Denggen Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa melaporkan kepala desanya ke Polres Lombok Timur terkait kasus dugaan korupsi.

“Kami telah melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa Denggen Timur ke Polres pada akhir tahun 2024. Saat ini laporannya sedang ditangani pihak kepolisian,” ujarnya pada wartawan saat ditemui di Polres Lombok Timur, Kamis 13 Februari 2025.

Laporan terhadap kepala desa Denggen Timur ini, kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Muhammad Nasrullah, beranjak dari hasil pengamatan yang dilihat di ruang lingkungan masyarakat. Selama lakukan pengamatan menurutnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah dana desa yang begitu besar.

“Jadi anggaran dana desa Denggen Timur kalau kita lihat setiap tahun itu besar, tapi hasil pekerjaannya itu tidak sesuai jumlah dana desa yang begitu besar. Sehingga kami berinisiatif untuk mencari tahu yang sebenarnya. Kita bertanya kepada BPD, tapi mereka mengatakan tidak tahu. Alasannya mereka, karena tidak pernah di berikan APBDes baik itu induk maupun perubahan,” ujar Nasrullah

Kata Nasrullah, sebelum masukan laporan pihaknya sudah melakukan hearing untuk menanyakan apa saja program-program dari pemerintah desa. Pihaknya juga saat itu meminta salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tapi itu tidak diberikan. Bahkan kata dia, kepala desa waktu hearing kabur meninggalkan massa.

“Saat hearing waktu itu, kita pernah minta APBDes, tapi tidak diberikan, justru pak kades kabur meninggalkan kita. Sehingga itu yang memicu konflik di tengah masyarakat. Pada akhirnya kita mencoba menelusuri data-data seadanya, nah itu yang kita jadikan sebagai bahan pelaporan ke Tipikor,” ungkapnya

Indikasi korupsi yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Desa, terhitung dari tahun 2020 sampai 2023. Kemudian laporan dimasukan pada akhir tahun 2024.

Kepada wartawan Nasrullah mengatakan, pemerintah desa Denggen Timur pada tahun 2023 mengadakan beberapa program, namun tidak ada yang sesuai dengan volume, seperti pengadaan bingkisan Ramadhan berupa beras dengan volume 7.500 kilogram dan jumlah anggarannya Rp.90 juta. Kemudian pembelian bibit jambu kristal dengan jumlah anggaran sebesar Rp80 Juta.

“Katanya dia (Kades, red) ada pembagian beras pada tahun 2023, tapi itu tidak ada yang kelihatan atau terlaksana. Ada juga pembelian bibit jambu kristal, namun volumenya tidak sesuai dengan jumlah yang dianggarkan. Selain itu, ada juga pembagian bebek, tapi itu pun tidak sesuai dengan volume anggaran. Kurang lebihnya seperti itulah,” ujar Nasrullah

Kemudian di tahun 2022, kata Nasrullah, ada program bantuan langsung tunai (BLT). Ia mengatakan, pihaknya memiliki data yang dijadikan dasar untuk menelusuri ke masyarakat penerima. Alhasil, pihaknya menemukan banyak masyarakat penerima, tidak diberikan bantuannya. Kalaupun ada yang diberikan itu tidak sesuai dengan volume.

“Ada yang dikasih cuma empat kali ada juga yang dikasih cuma dua kali, bahkan ada yang satu kali dengan jumlah Rp300.000. Jadi kita menduga tahun 2022 besar indikasi korupsinya di BLT,” ujarnya.

Kemudian pada tahun 2021, ada program pengadaan MCK. Namun setelah ditelusuri, ternyata program tersebut sumbernya dari Perkim. “Program ini kemudian diklaim oleh desa, dengan cara dinaikan di APBDes” katanya

Selain itu, ada program pemberdayaan budidaya ikan air tawar, tapi di Dengan Timur tidak ada orang yang punya kolam ikan, yang punya kolam hanya Kepala Desa. Sementara yang terdaftar sebannya tujuh kelompok penerima. “Ini sangat janggal,” cetusnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Nikolas Oesman, membenarkan adanya laporan warga terkait kasus dugaan korupsi dana desa Denggen Timur. Laporan tersebut saat ini masih dalam Investigasi penilaian berkas.

“Ya sudah masuk laporan. Masih di investigasi penilaian berkas,” katanya singkat melalu pesan online.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *