LOMBOK TIMUR

Warga Terperanjat Pajak Meningkat, Mahasiwa Desak Perbup PBB Dikaji Ulang

×

Warga Terperanjat Pajak Meningkat, Mahasiwa Desak Perbup PBB Dikaji Ulang

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Melambungnya tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Lombok Timur dikeluhkan warga.

Seorang warga Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Rabiah kepada media ini mengaku terperanjat dengan tagihan pajak yang dibayarkan tak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ia mengaku pada tahun 2023 hanya membayar pajak hanya puluhan ribu, sementara di tahun 2024 dan 2025 mengeluarkan ratusan ribu rupiah.

“Semula saya bayar pajak lahan persawahan sebesar Rp60 ribu, sekarang tiba-tiba jadi Rp199 ribu. Jauh sekali naiknya,” kesal Rabiah

Selain pajak lahan persawahan yang meningkat, Rabiah mengaku pajak tanah tempat rumahnya dibangun mengalami peningkatan, dari tahun sebelumnya puluhan ribu naik hingga ratusan ribu.

Sosok ibu rumah tangga (IRT) itu juga mengaku kaget ketika didatangi petugas pajak dari Tim Opjar yang menagih tunggakan pajak dari tahun 2014 hingga 2024. Menurutnya, ia tidak pernah menunggak bayar pajak.

Komentar Warganet tentang Naiknya Tarif PBB-P2 Lombok Timur

Tak hanya Rabiah, pantauan media ini pada kolom komentar salah satu postingan media sosial Hailotim terkait demo mahasiswa yang singgung isu tarif PBB-P2 geram dan menyayangkan naiknya tarif pajak.

“Saya yang tahun 2022 hanya Rp20.200 naik menjadi Rp53.200 di tahun 2025. Kira-kira itu apa dong namanya, dan di mana dia tersumbat pajak kita, kalau tidak di pemerintah daerah,” tulis akun Buk Zuh.

“Bukan hanya naik bos. Bahkan ada masyarakat yang kena double pajak saat digelar OPJAR, karena masyarakat kehilangan bukti pajak atau SPPT, padahal masyarakat sudah bayar pajak,” kata Yazid Hadya Hamzah.

“Pajak naik pak, jangan pura-pura gak tau,” tulis Sukman Maulid

Mahasiswa Desak Bupati Kaji Ulang Perbup Nomor 9 tahun 2024 tentang PBB

Aliansi Gumi Patuh Karya Memanggil menggelar aksi demonstrasi depan kantor Bupati Lombok Timur, Rabu 3 September 2025. Aksi demo dari aiansi mahasiswa ini menuntut berbagai persoalan di daerah, termasuk meningkatnya tarif pajak PBB-P2 yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat Lombok Timur.

Salah satu orator aksi dengan lantang meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2024 tentang PBB di kaji ulang.

“Ini merupakan kebijakan yang perlu kita ingatkan, apakah layak pajak yang semulanya 22 ribu bisa melonjak hingga 300 persen bahkan ada yang sampe 900 persen,” kata sosok mahasiswa beralmamater hijau dalam orasinya.

Tarif PBB-P2 dan Penyesuain NJOP di Masa PJ Bupati

Pajak PBB-P2 Lombok Timur naik sejak kepemimpinan penjabat (PJ) Bupati pada tahun 2024 lalu. Namun, masyarakat Lombok Timur baru menyadari setelah adanya demo besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Naiknya tarif pajak PBB di Lombok Timur dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kenaikan tersebut berdasarkan Perbup 31/ 2023 tentang NJOP. Perda baru nomor 6 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup Nomor 9 tahun 2024 tentang PBB.

Respon Bupati Lombok Timur: Pajak Naik Sebelum Terpilih

Terkait dengan meningkatnya tarif PBB-P2, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin dihadapan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gumi Patuh Karya Memangggil menegaskan akan segera melaksankan rapat dengan dinas terkait.

Kepada mahasiwa, Bupati menegaskan bahwa peningkatan tarif PBB-P2 sudah ada sebelum dirinya terpilih sebagai Bupati Lombok Timur.

“Untuk para adek-adek maklum, bahwa angka yang ada ini sudah ada sejak tahun 2023, sehingga saya yang di tahun 2025 ini melakukan evaluasi NJOP tersebut, apakah dia ketinggian, kalau dia ketinggian saya turunkan,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *