LOMBOK TIMURNews

Workshop Penguatan Administrasi Tata Kelola Desa Di Suela, Drs. Amil, MM : UMMat Siap Menjadi Mitra Pemerintah

×

Workshop Penguatan Administrasi Tata Kelola Desa Di Suela, Drs. Amil, MM : UMMat Siap Menjadi Mitra Pemerintah

Share this article



Lombok Timur, FMI – Sebagai garda terdepan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Desa memerlukan aparatur yang handal untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik.

Sebagai wujud dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian masyarakat, Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Mataram bekerjasama dengan pemerintah Kecamatan Suela untuk menyelenggarakan Workshop dengan tema “Penguatan Administrasi dan Tata Kelola Desa Se-Kecamatan Suela” bertempat di aula Kantor Camat Suela, Rabu (24/2/21).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Dosen dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram, diketuai Drs. Amil, MM., sebagai Pemateri, Camat Suela Drs. Lalu Srijaya, S.Kom.I M.Pd sebagai pemateri, Sekretaris Camat, Pegawai Kecamatan, dan perwakilan dari Desa Sapit, Desa Suela, Desa Suntalangu, Desa Ketangga, Desa Selaparang, Desa Perigi, Desa Mekar Sari dan Desa Puncak Jeringo.

Acara Workshop tersebut, di moderatori oleh Asbur Hidayat, M.Tr.IP. Ia membagi acara workshop menjadi tiga sesi, sesi pertama, sesi kedua pemaparan materi dan sesi ketiga diskusi dan tanya jawab. Pemateri pertama diberikan kepada Drs. Lalu Srijaya, S.Kom.I dan Pemateri kedua dilanjutkan oleh Drs. Amil, MM.

Pada sesi pertama, Camat Suela membawakan materi Pelayanan publik. Ia menjelaskan, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita sebagai aparatur harus menanamkan bahwa kita mengabdi untuk melayani masyarakat.

“Jangan merasa enggan dan acuh ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pentingnya inovasi dalam memberikan pelayanan. Karena, dengan demikian dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan, seperti yang dicontohkan, di UPT Dukcapil Kecamatan Suela menerapkan inovasi pembuatan Akta Kelahiran melalu WhatsApp (WA). Ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Pemerintah desa harus mampu membuat gebrakan atau inovasi yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Drs. Amil, MM., menyampaikan materi tentang Sistem Pemerintahan Desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia memaparkan tentang tugas, hak, dan kewajiban Kepala Desa.

“Kepala Desa merupakan pengambil kebijakan tertinggi di tingkat Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, sehingga Kepala Desa harus mampu memberikan kebijakan terbaik bagi masyarkat,” ungkapnya.

Undang-undang No 06 Tentang Desa menegaskan tentang eksistensi Desa, lanjut Amil, sehingga dalam menjalankan tugas Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa bisa berkolaborasi dengan masyarakat. Sehingga, kebijakan yang diambil betul-betul berdasarkan prakarsa masyarakat sebagaimana yang tertuang di dalam UU Desa.

Pada sesi terakhir, Drs. Amil, MM., menegaskan, bahwa Universitas Muhammadiyah Mataram selalu siap untuk menjadi mitra dengan desa atau kecamatan bahkan semua lini pemerintahan.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *