LOMBOK TIMUR

Yuza Pertanyakan Keputusan Dikbud NTB dalam Alokasi DAK Fisik Gunakan Swakelola Tipe 1

×

Yuza Pertanyakan Keputusan Dikbud NTB dalam Alokasi DAK Fisik Gunakan Swakelola Tipe 1

Share this article


LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Perhatian pemerintah pusat terhadap kemajuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat luar biasa.



Bahkan mendapatkan apresiasi segelintir aktivis NTB, salah satunya advokat Yuza yang juga seorang aktivis.



Menurut Yuza, di tahun 2021 NTB digelontorkan dana sebesar Rp80 Miliar, kemudian meningkat dua kali lipat di tahun 2022 menjadi Rp190 Miliar.


“Ini bukti bahwa pemerintah pusat sangat memperhatikan pendidikan di NTB,” cetusnya melalui keterangan tertulis, Minggu 17 Juli 2022.



Kendati demikian kata Yuza, terdapat kejanggalan terhadap keputusan yang di ambil oleh Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan NTB terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) program fisik.


Menurutnya, untuk seluruh sekolah di wilayah ini menggunakan sistem swakelola tipe 1, sehingga menjadi kontroversi yang menarik perhatian para tokoh masyarakat, aktivis serta pemuda dan mahasiswa NTB.



“Sistem swakelola tipe 1 sudah melanggar juklak dan juknis pelaksanaan DAK tahun 2022 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2022 pasal 8 ayat 1 dan ayat 3,” ujarnya.




Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB bijak dalam mengambil keputusan, di sana (permendikbud, red) tertuang 3 cara atau celah, ada sistem swakelola tipe 1, swakelola tipe 2 dan sistem swakelola tipe 3.


“Karena memakai sistem swakelola tipe 1, maka inilah yang justru memicu perspektif negatif di masyarakat,” tukasnya



Ada apa sebenarnya?, lanjut dia, kenapa disaat anggaran DAK untuk Pendidikan di NTB naik dua kali lipat , sistem swakelolanya langsung di rubah ke tipe 1.


“Kenapa tidak menggunakan tipe sebelumnya yaitu sistem swakelola tipe 3, yang tidak menimbulkan pemikiran-pemikiran negatif seperti tahun tahun sebelumnya,” tegasnya, sembari menyebutkan, swakelola tipe 3 tidak melanggar juklak juknis pelaksanan DAK untuk Pendidikan tahun 2022.



Karena itu, dia menduga DAK untuk pendidikan yang menggunakan sistem swakelola tipe 1 untuk mempermudah penunjukan langsung terhadap orang-orangnya, baik itu perorangan ataupun UD.



Terlebih beredar wacana dimana mana akan ada pemotongan sebesar 15 persen untuk mempermulus mendapatkan pekerjaannya.


“Jika di kalkulasikan dari dana yang di gelontorkan oleh pusat Rp190 Miliar, maka 15 persennya kurang lebih uang yang menguap sebesar Rp27 Miliar,” ucapnya



Masih kata dia, masyarakat berhak tahu terkait dikemanakan uang tersebut dan harus tahu bahwa betapa pedulinya pemerintah pusat terhadap Kemajuan pendidikan di NTB.

Perhatian pemerintah pusat terhadap kemajuan pendidikan di NTB ini sudah sangat luar biasa. Maka sudah sepatutnya, dinas terkait mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek

Sehingga program-program ini menguntungkan masyarakat bukan menguntungkan pemerintah atau golongannya saja.


Karena itu, dia berharap semua masyarakat ikut serta dalam mengawal program-program pemerintah NTB untuk kemajuan NTB.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *