LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menghadiri rapat paripurna XII masa sidang III tahun 2022 DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Rapat yang berlangsung Senin 4 Juli 2022 tersebut mengagendakan agenda penetapan dan keputusan dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2021, Persetujuan Pinjaman Daerah dan hibah tanah atau asset milik daerah Kabupaten Lombok Timur.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah melalui beberapa tahapan penting.
Dalam proses tersebut telah terjadi tukar pikiran dan dialog panjang. Semuanya, jelas Bupati, mencerminkan dinamika bermusyawarah sebagai aktualisasi demokrasi.
Perbedaan pendapat, selain merupakan khasanah dan rahmah juga merupakan dorongan pemikiran untuk mencapai arah dan sasaran terbaik sehingga hasil yang dicapai lebih berkualitas.
Karena itu, kata Bupati, pemikiran-pemikiran yang bersifat konstruktif terhadap berbagai persoalan terutama upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mengelola keuangan yang lebih tertib, taat aturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, telah diinventarisir guna ditindak lanjuti berdasarkan kualifikasinya.
Ditambahkannya, catatan-catatan penting yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan, akan menjadi perhatian bersama untuk implementasi pada tahun-tahun berikutnya.
Bupati juga meminta catatan-catatan penting dapat ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan sehingga dapat menjadi acuan bersama di tahun berikutnya.
DPRD memberikan persetujuan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan juga memberikan persetujuan terhadap Pinjaman Daerah pada PT. Bank NTB Syariah serta hibah sebagian tanah aset atau barang milik daerah Kabupaten Lombok Timur.***