MATARAM | FMI.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali Nusa Tenggara (BADKO HMI Bali Nusra) berkomitmen dorong pemberantasan bandar Narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Ketua Umum BADKO HMI Bali Nusra Rahmat Jayadi Pratama peredaran Narkoba saat ini menjadi masalah besar bangsa manapun termasuk Indonesia khususnya di NTB.
Karena itu, kata Rahmat, BADKO HMI Bali Nusra akan terus menyoroti proses penegakan hukum terhadap terduga dan terdakwa bandar Narkoba di NTB.
“Setiap waktu dan tahapan kami soroti, baik sejak di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan, ini penting demi kredibilitas penegak hukum di NTB,” ujar Rahmat pada media, Rabu, 27 Juli 2022.
Rahmat juga menegaskan, Himpunan Mahasiswa Islam akan terus mengawasi dan mengawal penegakkan hukum terhadap kasus Narkoba.
Apabila dalam kasus Narkoba ada upaya penyelamatan dilakukan oleh pihak tertentu terhadap para bandar, akan berhadapan dengan HMI.
“Jangan sampai ada yang coba-coba menyelamatkan para bandar, mereka akan berhadapan dengan HMI, itu janji saya,” tegas Rahmat
Masih kata dia, kepentingan besar BADKO HMI Bali Nusa Tenggara adalah penyelamatan generasi NTB dari bahaya dan dampak Narkoba.
“Disini jelas kepentingan kami, HMI bertanggungjawab pada masa depan generasi muda lebih khususnya di NTB. Narkoba musuh yang samar-samar, tapi bandar narkoba musuh di depan mata,” katanya
Sebagai Informasi, dalam beberapa waktu terakhir petugas kepolisian berhasil mengungkap banyak kasus Narkoba di NTB beserta terduga bandarnya.
Melalui Dirresnarkoba Polda NTB sepanjang 2020 telah berhasil mengamankan 7.378,06 Kilogram Sabu dan 3.912, 95 Kilogram Ganja dengan angka tindak kriminal yang terjadi atau crime total (CT) sejumlah 83 kasus.
Dari sekian kasus tersebut, persentase penyelesaian crime clearance (CC) sebanyak 78 kasus yang berhasil diselesaikan.
Berangkat dari tahun 2021 hingga 2022, kasus narkoba yang berhasil diamankan 1,19 gram Sabu di Lombok, 1 Kilogram Sabu di Lombok Barat dan 366,77 gram Sabu di dua TKP, yakni di Kota Mataram dan Lombok Timur. Kemudian 300 gram atau 3 ons Sabu dari Malaysia yang akan di edarkan ke Pulau Sumbawa.
Terakhir bahkan seorang terduga bandar narkoba berinisial M ditangkap dan diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan menjalani penahanan selama empat bulan.
Terungkapnya peranan M, setelah tertangkapnya dua orang pemuda di Abian Tubuh dengan barang bukti 4 gram sabu dan diakui barang tersebut berasal dari SD. Dari keterangan M, polisi menangkap SD di Lombok Tengah.
Sebagai informasi juga kasus yang menjerat M telah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Mataram dan saat ini dalam proses persidangan.***