MATARAM | FMI.COM – Direktorat Kriminial Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB nyatakan berkas tersangka Ustadz Mizan Qudsiah sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa 26 Juli 2022 kemarin sekitar pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita.
Demikian disampaikan Plh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setya Aji kepada awak media, Rabu 27 Juli 2022.
“Proses hukum terhadap tersangka Mizan Qudsiah sebelumnya telah dilakukan P21 pada 20 Mei 2022. Sementara dari pihak Kejari Mataram menyatakan untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya
Karena itu, kata dia, untuk proses hukum persidangan, akan dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram.
Berkaitan dengan proses hukum, Mizan Qudsiah disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 no 46 UU tentang ITE
“Pasal yang disangkakan tentang penyampaian berita yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Hal itu juga berkaitan dengan berita bohong,” cetusnya.***