LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp61,5 Milyar lebih.
Besaran RAB ini sesuai dengan yang telah diajukan KPU Lombok Timur dan akan dianggarkan secara bertahap pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Demikian disampaikan Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy saat menerima kunjungan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur di Pendopo, Selasa 2 Agustus 2022.
Silaturahmi tersebut membahas tahapan dan persiapan serta kesiapan Kabupaten Lombok Timur dalam Pemilu dan Pilkada Serentak mendatang.
Bupati berpesan kepada KPU Lombok Timur untuk dapat memilih Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berkualitas dalam aspek fisik, intelektual, serta psikologis agar pemilihan dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Sementara itu, Ketua KPU M. Junaidi dalam menyampaikan tahapan Pemilu serentak nasional berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 21 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut dia, tahapan sudah dimulai tanggal 14 juni 2022 sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 yang mana digariskan 20 bulan sebelum pemungutan suara tahapan Pemilu sudah harus dimulai.
Dijelaskan pula pada 29 juli telah diumumkan pembukaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik sampai dengan 13 Desember 2022 berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Ia menyampaikan pula pemilih di Kabupaten Lombok Timur berjumlah 936.000 lebih, terhitung bulan Juli 2022.
Jumlah tersebut jika diproyeksikan pada tahun 2024 bertambah menjadi 1 juta lebih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.321.
Pilkada Bupati dan Wakil Bupat Lombok Timuri dijadwalkan berlangsung pada November 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan rancangan RAB Pilkada kepada Bupati Lombok Timur yang disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Lombok Timur, Kepala Kesbangpoldagri, BKPSDM dan Kadis Dukcapil Kabupaten Lombok Timur.***