LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Advokat memiliki sumbangsih yang luar biasa namun juga memiliki tantangan yang berat. Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum.
Melalui prinsip penegakan hukum, ada proses terintegrasi antara subsistem yang akan dibentuk mulai dari hakim, jaksa, kepolisian sehingga tanggung jawab besar dalam konteks penegakan hukum yang telah terintegrasi dalam sebuah subsistem dapat terwujud dengan maksimal.
Mewakili Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum Biyansyah Putra menyampaikan harapannya agar Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mampu bersinergi dengan Pemda Lombok Timur.
Harapan yang disampaikan Biyansyah Putra yakni mengawal segala kebijakan pemerintah dan memberikan masukan-masukan positif terhadap jalannya pemerintahan Lombok Timur
Ia mengakui bahwa profesi advokat atau pengacara merupakan profesi yang mulia.
Mengingat para advokat mewakili kepentingan masyarakat, bukan kepentingannya sendiri dengan berbagai macam proses penyelesaian masalah di luar maupun kantor pengadilan.
“Pekerjaan advokat itu luar biasa,” kata Biyansyah pada musyawarah pembentukan cabang yang berlangsung Sabtu, 6 Agustus 2022
Sebagai informasi, musyawarah advokat dilaksanakan sejalan dengan SK DPN PERADI No. Kep054/PERADI.DPN/VI/2022 Tentang Gugus Tugas Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kabupaten Lombok Timur.
Keputusan DPN Peradi antara lain, bekerjasama dengan pemerintah daerah Lombok Timur dalam mensukseskan program-program kerja.
Kemudian bersinergi dengan empat pilar yaitu, polisi, jaksa, pengadilan, dan penegak hukum.
Selanjutnya, membuka peluang atau kesempatan kepada masyarakat yang ingin bergabung dan menjadi advokat melalui Pendidikan atau profesi advokat.
Membuka Pendidikan bagi para advokat, serta membentuk pusat layanan hukum untuk membantu memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat secara cuma-cuma.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom kantor bupati tersebut itu dihadiri oleh Ketua Umum DPN Peradi SAI H. Saiful Ma’Rif, Forkopimda, dan advokat lingkup kabupaten Lombok Timur.***