LOMBOK TIMUR

Perangkat Desa, RT dan Pekasih Lombok Timur akan Didaftarkan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

Perangkat Desa, RT dan Pekasih Lombok Timur akan Didaftarkan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Perangkat desa dan kepala wilayah (Kawil), RT serta pekasih akan didaftarkan sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui alokasi dana desa (ADD).

Bahkan sebelumnya, 4.712 petani tembakau Lombok Timur sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) beberapa waktu lalu.

Pemda berharap 2023 mendatang 16 ribu petani tembakau dapat terlindungi seluruhnya, termasuk pula buruh tembakau.

Demikian disampaikan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya di acara penandatanganan kerjasama Dinas Kesehatan, RSUD Lombok Timur dan RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, kamis kemarin.

Bupati pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa Pemda Lotim telah mengadakan rapat finalisasi membahas APBD induk tahun anggaran 2023 dan akan menyertakan ribuan guru ngaji dan ribuan marbot masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati menghitung di Lombok Timur terdapat 1500 lebih masjid, maka dalam satu masjid ditanggung satu marbot dan satu guru ngaji sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati juga mengingatkan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Tahun 2021 terdapat 234.270 orang atau naik 5,56 persen. Trennya juga menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Bupati mencontohkan Tenaga Kerja Lombok Timur yang dipulangkan dari Kalimantan dan Sumatra karena kecelakaan kerja. Ketika sampai di Lombok Timur tidak memiliki asuransi atau bahkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menjadi urusan pemda untuk memperhatikannya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah barang tentu akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai aspek kesehatan dan lain sebagainya.

Bupati juga minta kepada Dinas Kesehatan Lombok Timur agar memfasilitasi tenaga non PNS, termasuk yang ada di Puskesmas agar mendapat manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan menyampaikan empat program jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN,” ungkapnya

Kemudian Inpres nomor 2 tahun 2021, sebut dia, memastikan perlindungan tenaga Non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur.

Karena itu, Ia berharap ke depan seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *