LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama terjadi di Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur.
Padahal undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mengamanatkan untuk menjunjung tinggi transparansi, sehingga masyarakat bisa mengetahui sumber anggaran dan jumlah anggaran yang digunakan dalam pengerjaan proyek.
Bahkan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Namun, regulasi tersebut nampaknya tidak berlaku di Desa Jerowaru, pasalnya proyek pembukaan jalan tani dan irigasi dari pantauan di lokasi pengerjaan tidak dipasangkan plang proyek.
Dari informasi yang dihimpun, ukuran proyek pembukaan jalan tani dan irigasi yang menghubungkan Jor-Lingkok Made ini diprediksi panjangnya sekitar 1,4 Kilometer dan lebar sekitar 3 Meter, yang masih dalam proses pengerjaan.
Menurut kepala wilayah Dusun Jor, Herwandi Jayadi ketika dikonfirmasi terkait tidak dipasangnya plang papan nama proyek menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya hanya mengetahui adanya proyek pembangunan jalan, tapi terkait papan nama pengerjaan proyek saya tidak tahu, bahkan tidak mengetahui sumber pembiayaan proyek tersebut,” katanya, Kamis kemarin.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Jerowaru, Muhammad Nasruddin mengatakan bahwa sejak awal telah memerintahkan pihaknya untuk memasang plang proyek di dua titik lokasi pengerjaan.
“Sudah saya perintahkan untuk segera memasang plang proyek, namun saat itu mereka terkendala hujan, tapi untuk sekarang ini saya belum kroscek sudah dan tidaknya terpasang, tapi sudah saya perintahkan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 11 November 2022.
Disinggung terkait pihak yang mengerjakan proyek pembangunan jalan usaha tani dan irigasi tersebut, Kepala Desa menyebutkan bahwa dilaksanakan oleh tim pengadaan barang dan jasa (TPBJ) yang diberikan tanggungjawab penuh untuk mengontrol dan mengadakan, termasuk fasilitas.
“Jadi, yang melaksanakan di tingkat bawah adalah tim pengadaan barang dan jasa yang diberikan tanggungjawab penuh untuk mengontrol dan pengadaan, termasuk fasilitas seperti plang proyek itu,” ujarnya
Sedangkan untuk sumber anggaran, jelas dia, diambil dari Dana Desa pada APBDes yang berasal dari dana ketahanan pangan sebesar 20 persen, sesuai nomenklaturnya digunakan untuk hal-hal yang menunjang bidang pertanian,
“Sebenarnya, jalan usaha tani ini adalah program yang sudah di ACC pada tahun 2019 lalu, namun tertunda karena COVID-19,” ujarnya
Tahun ini kita mulai pengerjaan, kata dia, karena adanya tuntutan masyarakat yang tiap waktu pertanyakan kelanjutan program tersebut. “Memang di dana Desa yang peruntukannya 20 persen untuk dana ketahanan pangan itu diarahkan untuk kegiatan pembukaan jalan usaha tani, untuk mendukung kelancaran arus transportasi barang dan jasa yang digunakan oleh petani dalam mengangkut sarana produksi pertanian maupun hasilnya,” ungkapnya
Kemudian disinggung nominal anggaran yang digelontorkan pada pembangunan jalan usaha tani dari Dusun Jor-Lingkok Made, Kepala Desa menyebut sekitar Rp. 200-an juta sekian.
“Jalan usaha tani di Jor-Lingkok Made sekitar 200-an juta sekian, itu Bendahara yang tahu catatannya,” kata Kepala Desa, Muhammad Nasruddin.
Hingga berita ini di terbitkan, dari pantauan di lokasi pengerjaan jalan usaha tani dan irigasi Jor-Lingkok Made belum ada pemasangan plang proyek.***