LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dua orang tersangka perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018 silam, akhirnya ditahan, Kamis 8 Desember 2022.
Dua orang yang ditahan ini, inisial S mantan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Z mantan kepala dinas peternakan Lombok Timur. Sementara tersangka inisial AM mangkir dari pemeriksaan.
Dari informasi yang dihimpun, saat tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan pemeriksaan, 2 orang tersangka tersebut turut didampingi oleh penasehat hukum.
“Pemeriksaan terhadap dua orang tersangka terkait penyalahgunaan bantuan Alsintan yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah,” kata Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, dalam keterangan tertulisnya.
Total kerugian keuangan negara tersebut, jelas dia, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB dengan Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) melalui dinas pertanian kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan dirjen prasarana dan sarana pertanian pada kementrian pertanian republik indonesia tahun 2018 silam.
Masih kata dia menjelaskan, tersangka S mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke dinas pertanian kabupaten Lombok Timur.
“UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh kadis pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari kementerian pertanian,” tukasnya
Kemudian tersangka Z, lanjutnya, selaku mantan kepala dinas pertanian tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan dari S. “SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan,” ujarnya
Sementara tersangka AM, kata dia, pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan. “Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM,” tegasnya
Setelah pemeriksaan selesai, para tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.***