LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy memimpin langsung kegiatan pemusnahan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil operasi tangkap tangan patroli rutin turjawali dan operasi yustisi bulan Maret hingga Desember 2022.
Berdasarkan berita acara pemusnahan, tercatat sebanyak 126 liter miras pabrikan, 3.430 liter miras jenis tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem dengan total keseluruhan mencapai 4.111 liter.
Pemusnahan barang bukti miras tersebut juga disaksikan Kasat Pol-PP, Danramil, Kapolsek, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dilaksanakan di Hutan Kota Selong, Selasa 20 Desember 2022.
Kepada SatPol-PP beserta jajaran aparat penegak hukum (APH), TNI, POLRI, dan Kejaksaan, Bupati menyampaikan apresiasi karena telah membantu mengamankan dan melakukan pemusnahan miras.
Setiap melaksanakan kegiatan pemusnahan ini, kata Bupati, dibenak dan bayangan kita begitu banyak korban yang di sebabkan oleh miras mulai dari remaja, pemuda generasi penerus, maupun orang tua yang kecanduan.
Menurut Bupati, di banyak tempat memang ada yang melegalisasi miras dengan kadar alkohol di bawah lima persen, namun di beberapa tempat juga ada yang tidak melegalisasi miras, termasuk di Kabupaten Lombok Timur.
Orang nomor satu di Lombok Timur itu juga menegaskan, sesuai UU Cipta Kerja dan Perda, kadar alkohol di bawah lima persen diperbolehkan namun keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, tidak ada hukum di atas itu.
“Mau alkoholnya satu persen, mau dua persen, tugas kita ini adalah menjaga keselamatan masyarakat dan itu hukum tertinggi,” terang Bupati Lombok Timur.
Hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat, ujar dia, karena begitu banyak kehidupan masyarakat yang sengsara, suram, dan musnah akibat miras, narkoba, dan obat terlarang, “Hukum tertinggi tetap keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Bahkan menjelang natal dan tahun baru, Bupati meminta SatPol-PP bersama APH meneruskan kegiatan operasi, “Siapkan personil, sarana dan prasarana untuk melaksanakan operasi yustisi mulai tanggal 25 sampai dengan tahun baru,” ungkapnya.
Sebelumnya Kasat Pol-PP Slamet Alimin menyampaikan bahwa operasi yang telah dilaksanakan merupakan hasil kerja sama dengan stakeholder terkait bersama masyarakat.
Saat operasi di lapangan, ia mengaku terkendala dengan UU Cipta Kerja dan Perda yang mengatur kadar miras yang diperbolehkan. Kendati demikian, pihaknya akan berusaha seoptimal mungkin bersama APH terkait untuk melakukan operasi yustisi, terlebih saat natal dan pergantian tahun.***