LOMBOK TIMURPolitik

HMI Cabang Selong: Sebut RKUHP Produk Kepentingan Rezim, Gagal Mewakili Perasaan Masyarakat.

×

HMI Cabang Selong: Sebut RKUHP Produk Kepentingan Rezim, Gagal Mewakili Perasaan Masyarakat.

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bangsa Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka tentu ingin membangun bangsanya sesuai dengan nilai-nilai yang dianggap baik dan ideal sesuai dengan falsafah yang kita yakini bersama, yakni Pancasila. Pembentukan sistem hukum nasional harus mengacu kepada dasar falsafah-Pancasila. Karena Pancasila merupakan cita hukum Indonesia yang menjadi penentu arah kehidupan sebagai rakyat yang teratur, untuk membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Didalam pembentukan sistem hukum nasional, tidak akan terlepas dari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Ketiga poin ini harus menjadi Ruh dari sebuah hukum Nasional kita. Landasan filosofisnya seperti yang sudah dijelaskan, harus sesuai dengan Nilai-Nilai yang kita yakini yaitu pancasila sebagai cita-cita kita bersama. Landasan sosiologis dimaksudkan bahwa pembentukan sistem hukum nasional harus berpihak dan sekaligus berdiri di atas kepentingan rakyat secara keseluruhan. Artinya, pembentukan sistem hukum nasional harus mampu menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat luas. Landasan yuridis, yang meliputi kewenangan materi atau isi, dan sinkronisasinya. Permasalahan di sekitar landasan filosofis, sosiologis dan yuridis mempunyai kaitan erat dalam pembentukan sistem hukum nasional.


Oleh karena itu, penerapan berbagai landasan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dalam upaya pembentukan hukum nasional termasuk Salah satunya Dalam Pembentukan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional Yang Telah Disahkan oleh DPR pada Tanggal 06 Desember 2022 yang hari ini masih hangat di perdebatkan oleh semua kalangan dalam Ruang publik karena dianggap masih banyak pasal-pasal yang masih bermasalah di dalamnya.


Membuat KUHP nasional hasil produk bangsa kita sendiri memang diakui sangat tidak mudah. Hal ini bisa kita lihat dari proses panjang RKUHP ini yang mulai dirancang dari tahun 1970, yang di diketuai oleh Prof.Sudarto, dan diperkuat oleh beberapa guru Besar di indonesia. Itu artinya setengah Abad lebih yang di butuhkan oleh Negara kita Baru bisa dikatakan Final dan disahkan oleh DPR pada 06 Desember 2022.


Terlepas dari itu harus kita akui bahwa KUHP warisan dari kolonial belanda ini hanya sedikit yang menyimpang dari Nilai-nilai perasaan masyarakat indonesia, salah satunya misalnya yang menyimpang itu tentang perzinaan. Menurut KUHP kalau orang suka sama suka tidak dianggap berzina, baru dikatakan berzina apabila salah satu di antaranya sudah punya ikatan pernikahan dan masuk dalam delik aduan. Terkait hal Ini kami anggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat indonesia. Kita harus akui juga bahwa sebagian besar KUHP warisan kolonial belanda ini sesuai dengan perasaan bangsa Indonesia. Terbukti 70 tahun lebih KUHP menjadi acuan penegakan hukum tindak pidana di indonesia Sejak tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.


Di sisi lain professor-profesor kita dalam membuat RKUHP Nasional menemukan kesulitan yang sangat luar biasa, karena KUHP warisan belanda sebagian besar masih sesuai dengan perasaan masyarakat indonesia.


Ada Pertanyaan yang menarik jika kita membahas terkait KUHP.kenapa KUHP warisan Kolonial Belanda ini yang ratusan tahun usianya masih cocok dengan perasaan masyarakat Indonesia dan berlaku sudah hampir setangah abad lamanya di indonesia, Ketika kita kaji KUHP bisa kita pastikan bahwa ketika dulu dalam proses Rancanganya, bersumber dari nilai-nilai yang bersifat universal. Oleh sebab itu ketika di berlakukan di Indonesia masih cocok dengan perasaan masyarakat Indonesia. di bawa ke malaysia misalnya masih cocok juga dengan perasaan Masyarakat Malaysia, di bawa ke thailand pasti cocok juga dengan persaan masyarakat Thailand. Ini dikarenakan subtasinya di ambil dari nilai-nilai yang bersifat universal. sama dengan KUHPer sampai saat ini hampir Dua abad lebih berlaku di indonesia tapi tidak bisa kita rubah karena masih cocok dengan nilai-nilai yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia.


Lalu bagimana dengan kita di Indonesia ketika membuat produk Hukum? Indonesia kalau boleh dikatakan bangsa yang lupa terhadap falsafah bangsanya sendiri yang mengandung nilai-nilai Universal, sehingga ketika membuat produk hukum, nilai-nilai yang tidak etis dan tidak pantas itulah di angkat menjadi subtansi hukum, sehingga begitu aturan itu disyahkan oleh pemangku yang berwewenang langsung ada reaksi penolakan dari masyarakat. Karena kekuasaan sering mengambil nilai-nilai yang di pandang tidak pantas ternyata di jadikan sebagai bahan hukum padahal mereka tau bahwa itu tidak pantas. Cara ini jelas Landasan Filosofisnya Cacat karena tidak sesuai dengan Nilai-Nilai yang kita yakini yaitu pancasila.


Ada suatu fakta sejarah bahwa undang-undang pernah dibuat pada masa Orde baru, di buat oleh yang mempunyai wewenang berdasarkan pesanan, sebut saja undang-undang tentang tenaga kerja. begitu undang-undang itu disahkan langsung ada demo besar-besaran yang di lakukan oleh berbagai kalangan masyarakat baik itu dari buruh, pemuda dan mahasiswa, tidak lama kemudian Undang-undang itu dinyatakan tidak berlaku, usut punya usut ternyata undang-undang itu titipan seorang pengusaha atau beberapa gabungan pengusaha kemudian di titip melalui dewan dengan bayaran mahal, sehingga undang-undang itu dibuat berdasarkan kepentingan pengusaha. Oleh karena itu tentu hasilnya bertentangan dengan nilai-nilai kepentingan dari para pekerja.


Terkait RKUHP yang baru-baru disahkan yang dimana kita ketahui bersama bahwa RKUHP adalah kitab undang-undang yang berisi tentang larangan. Lalu apakah semua yang dilarang masuk RKUHP, Belum tentu, bahkan yang tidak dilarang dimasukan dalam RKUHP. Satu contoh Soal Menghina pemerintah yang dituangkan dalam pasal 240 RKUHP yang berpotensi menjadi pasal karet. Karena mengkeritik pemerintah lalu dikaitkan dengan Menghina terhadap pemerintah. ketika kita mengkritik pemerintah tentu tipis sekali perbedaan antara mengkritik dengan menghina . oleh sebab itu masyarakat bereaksi menuntut dan mecurigai jangan-jangan pasal terkait menghina ini di masukkan dalam pasal RKUHP supaya mudah terkeda delik. karna tipis sekali perbedaannya antara mengkritik dengan menghina pemerintah.bisa saja kita mengkritik seseorang dianggap menghina.
Tetapi ada perbuatan-perbuatan yang nyata di larang oleh masyarakat tapi tidak dimasukkan dalam RKUHP , contoh persoalan kumpul kebo yang semestinya itu harus masuk kategori delik biasa tapi dalam RKUHP kumpul kebo masuk kategori delik aduan padahal kumpul kebo ini jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat indonesia. Dulu aksi pake pemberitahuan sekarang pake izin, sementara masyarakat kita menginginkan kebebasan namun tidak dapat izin, orang demo dapat di penjara, ini jelas mengancam Hak kebebasan berekspresi dan semakin mengkerdilkan Demokrasi kita.


Selanjutnya Ada pelanggaran HAM berat pada masa lalu tapi karena di lindungi oleh penguasa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. lalu dalam RKUHP di perlakukan hukum tidak boleh berlaku surut. Padahal masyarakat itu menginginkan yang namanya pelanggaran hukum berat itu entah dia berpuluh-puluh tahun lalu terjadi harus tetap di adili, tapi oleh RKUHP hukum tidak boleh berlaku surut. contoh pelanggaran HAM berat yang terjadi dimasa lalu, ketika RKUHP disahkan dan diterapkan Azas hukum tidak boleh berlaku surut, maka pelanggaran HAM dimasa lalu tidak bisa di adili. ini jelas bertentangan dengan nila-nilai jiwa masyarakat indonesia. Dan masih banyak lagi Poin-poin lainnya dalam RKUHP yang kami angga belum tuntas yang sampai sekarang masih dipertenkarkan diruang publik
“Belum lagi Anggota dewan kita sedikit sekali berfikir objektif tapi sangat berfikir subjektif. Subjektif itu didukung oleh kekuatan politis sehingga sekarang siapa yang kuat dia yang bisa membentuk hukum meskipun hukum itu belum tentu cocok dengan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat. contoh misalnya bagimana PKS mengkritik bahwa RKUHP ini ada pasal-pasal tertentu yang dianggap tidak tuntas, tetapi PKS itu kelompok kecil, yang penting sudah quorum kemudian sebagaian besar mengatakan sudah bisa disahkan kelompok kecil tidak bisa berbuat apa- apa. dengan demikian boleh dikatakan hukum itu adalah adalah produk orang mayoritas termasuk RKUHP ini prodak mayoritas, persoalan pantas dan tidak pantas atau layak tidak layak sudah memenuhi perasaan masyarakat atau belum itu tidak penting, yang penting itu sudah suara mayoritas. jadi objektifitas itu sedikit sekali.”


Lalu pemerintah luar biasa dengan dalam keterangan Pers-nya mengatakan: bagi yang tidak puas dengan RKUHP ini silahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan masyarakat kita saat ini kepercayaannya terhadap MK sangat sedikit sekali yang tersisa, selebihnya sudah luntur. Lebih-lebih bulan kemarin sebuah fakta bahwa pencopotan hakim MK Aswanto oleh DPR yang dilatarbelakangi sikap hakim Aswanto yang sering menganulir produk legislasi DPR.

RKUHP yang sekarang ini sebenarnya tidak terlalu jauh dengan KUHP yang lama hanya saja RKUHP kita ini dia anggap RKUHP modern, akan tetapi RKUHP kekinian ini apakah bisa memenuhi perasaan masyarakat banyak, ini masih tanda Tanya luar biasa. Dan misalnya ada masyarakat yang menuguji di MK masih tanda Tanya juga apakah di kabulkan atau tidak oleh MK, lebih-lebih sekarang ketua MK istrinya adiknya presiden, dan Bpk presiden adalah Kader partai yang saat ini berkuasa, produk KUHP Ini mayoritas partai yang berkuasa saat ini. maka tidak salah ketika masyarakat pesimis mengubahnya melalui MK.


Juga banyak aktivis yang ada di kursi legislatif yang kita harapkan mampu mewakili perasaan masyarakat, akan tetapi walaupun dia berlatar aktivis, ketika sudah menjadi dewan dia punya garis-garis partai yang di pegang dan di perjuangkan berdasarkan Visi misi partai. Dan mereka setelah duduk di kursi Dewan cendrung hanya mencari makan tapi akal dan fikirannya tidak di kerahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.


Produk RKUHP ini tidak lebih hanya produk sekolompok orang yang berkuasa dan syarat kepentingan untuk memuluskan misinya kedepan terkait isu-isu strategis. bisa saja minoritas punya pikiran-pikiran yang mengandung nilai kebenaran universal, tapi karena dia kelompok minoritas, tidak di dengarkan.


Disisi lain yang menjadi Masalah yang paling dasar menurut kami, ada pada UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 memang sudah mengalami perubahan yang sangat substantif. Pada 1999 telah ditetapkan adanya perubahah pertama, pada 2000 telah diterima adanya perubahan kedua, demikian juga pada bulan Agustus 2001 telah ditetapkan dan disahkan lagi perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan reformasi agar tercipta rasa keadilah dan mampu menjawab semua permasalahan dalam realitas kehidupan masyarakat yang sedang berkembang. Apabila dicermati secara mendalam hasil amandemen pertama, kedua, dan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditinjau ulang karena masalah, ada beberapa pasal yang menonjolkan kompromi politik yang sebetulnya berimplikasi jangka pendek dengan kata lain, pembentukan hukum lebih bersifat praktis pragmatis, sebab dilihat dari kondisinya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan seketika setelah tumbangnya Orde Baru (yang disakralkan UUD 1945), dimana pada masa itu hukum hanya digunakan untuk melanggengkan kekuasaan. Kekuasaan mengkooptasi hukum meminjam istilah Moh. Mahfud MD. Jangan sampai dengan di Sahkanya RKUHP menyeret reformasi seperti nuansa zaman orde baru.


Cita hukum nasional yang tertuang dalam RKUHP harus berwatak kontradiktif, antitesis dan antagonistik terhadap cita hukum kolonial. Jika hukum kolonial berlaku dalil atau adagium macht is recht, kekuasaan adalah hukum artinya kekuasaan ada ditangan yang menentukan hukum dengan sewenang-wenang. Adapun bagi cita hukum nasional harus dengan dalil Recht is recht, Macht is macht Hukum adalah hukum dan kekuasaan adalah kekuasaan. Kekuasaan harus timbul karena hukum. Bukan sebaliknya, yaitu hukum dirumuskan untuk kepentingan kekuasaan seperti dilakukan oleh kolonialisme.

Upaya yang dapat dilakukan Oleh Rakyat untuk mengubah suatu undang-undang, termasuk RKUHP didalam sistem Hukum di indonesia melalui tiga cara yang disebut dengan Yudisial Review, legislatif review dan Ekskutif review. Akan tetapi dengan ketiga cara ini Rakyat sudah mulai pesimis, karna tingkat kepercayaan publik terhadap tiga lembaga negara ini sudah luntur.
Maka menurut kami satu-satunya upaya Alternatif terkait penolakan sejumlah Pasal-pasal sunbtantif yang di anggap bermasalah dalam RKUHP yaitu dengan cara menggerakkan kedalautan rakyat dalam ruang publik sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum sebagai mana Amanah UUD 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *