LOMBOK TIMUR

Tanggapi Dugaan Pelecehan, Kepsek SMAN 1 Keruak Mengaku Sudah Berikan Oknum Guru Sanksi Administrasi

×

Tanggapi Dugaan Pelecehan, Kepsek SMAN 1 Keruak Mengaku Sudah Berikan Oknum Guru Sanksi Administrasi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Keruak, Ahmad Suhamdi, SH angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswi yang dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Lombok Timur.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diberitakan sebelumnya, menurut Ahmad Suhamdi, merupakan kasus lama.

Karena itu, ia mengaku sangat menyayangkan kasus yang terjadi tahun 2021 lalu, baru dimunculkan tahun ini.

Sebelum kasus ini mencuat, kata dia, pihak sekolah sudah memberikan sanksi administrasi terhadap oknum mantan guru tersebut dengan dimutasi ke salah satu SMA di kabupaten Lombok Barat.

Suhamdi menyatakan sangat mendukung atas tindakan pihak terduga korban dengan menempuh jalur hukum. “Bahkan kami sudah lama menyarankan kepada pihak korban untuk melapor ke polisi,” ujarnya

Dalam keterangannya, Kepsek mengaku sangat menyayangkan tudingan yang menyebut dirinya lemah dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan. Menurutnya, sudah senantiasa melakukan pengawasan internal terhadap dinamika di sekolah.

“Saya selaku Kepsek, tiap pagi memberikan breaping terhadap semua elemen sekolah baik guru, pegawai sekolah bahkan siswa untuk menjaga situasi stabilitas sekolah bahkan senantiasa menjaga marwah sekolah. Kecuali dinamika di luar lingkungan sekolah terhadap individu staf adalah di luar ranah saya selaku Kasek,” tukasnya

Atas nama pihak SMAN 1 Keruak, Ahmad Suhamdi mengatakan, sangat mendukung proses hukum yang ditempuh terduga korban.

“Kasus ini menjadi pembelajaran berharga kepada pihak sekolah baik guru, pegawai maupun para siswa,” harapnya.

Sebelumnya, pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA Lombok Timur, Daur Tasalsul SH, MH menduga Kepala Sekolah SMAN 1 Keruak melakukan pembiaran atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual oknum guru terhadap siswi.

Pasalnya, kata dia, Kepsek tersebut seperti tidak ada niat sungguh-sungguh untuk menekan agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru segera di atensi oleh aparat penegak hukum (APH).

Karena itu, Daur Tastasul menilai Kepsek tidak becus melakukan kontrol terhadap guru dan bawahan di lingkungan sekolah tempatnya memimpin.

“Apabila Kepala Sekolah tersebut tidak becus melakukan kontrol terhadap guru-guru dan pejabat di bawahnya, maka lebih baik dan sangat tepat jika mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas pengacara yang akrab disapa Daur ini. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *