LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur diwakili Kepala Bagian Perekonomian, Lalu Mustiarep pimpin Rapat Sosialisasi Bidang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 bertempat di Rupatama 1 Kantor Bupati, Selasa lalu.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram.
Selain itu, hadir pula Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Organisasi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Lombok Timur dan UMKM bidang produksi rokok baik itu pedagang retail maupun e-commerce.
Dalam sambutannya, Lalu Mustiarep menyampaikan, tingkat populasi dan luas wilayah geografis Lombok Timur sangat besar.
Selain itu, sebut dia, Lombok Timur merupakan penghasil tembakau terbesar di Nusa Tenggara Barat dengan jumlah petani tembakau lebih dari 20.000 orang.
Dengan potensi yang besar tersebut, jelasnya, tidak dibarengi dengan keseimbangan kesejahteraan antara penghasilan tembakau mentah dengan produsen rokok.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu adanya terobosan baru terhadap jumlah produksi tembakau mentah tersebut yang bertujuan untuk mensejahterakan Petani maupun Buruh Tembakau kedepan.
Salah satu terobosan yang diambil Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kata dia, adalah mengundang para pengusaha rokok maupun kelompok bisnis agar kedepan dapat membuka cabangnya di daerah bumi patuh karya secara legal.
Selain itu, dapat megupayakan agar Lombok Timur mendapatkan pendapatan tidak hanya cukai tembakau saja melainkan juga melalui cukai rokok.
“Tentu upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan petani dan buruh tembakau kedepannya,” kata Mustiarep
Terkait dengan peredaran rokok ilegal, ia meyampaikan peredaran rokok ilegal sulit di prediksi walaupun tingkat keamanan begitu ketat.
Karena itu, katanya, perlu adanya pemahaman dan sosialisasi yang intens terhadap masyarakat menganai rokok ilegal dan dampak yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal tersebut, sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat membedakan mana rokok yang legal dan ilegal.***