LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa 17 Oktober 2023.
Ada 2 Raoerda yang diusulkan yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Penghormatan Perlindungan Hak Disabilitas, Perempuan dan Anak.
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. M Juaini Taofik menyambut baik rancangan tersebut dikarenakan sejalan denga 4 pilar utama yang menjadi fokus RPJMD transisi 2024/2026.
“Kalau kita baca RPJMD transisi 2024/2026 dimana kita kan punya 4 pilar, pilar pertama itu tentu manusia Lombok Timur yang unggul dan berkualitas,” ucap Bupati Juaini.
Di Lombok Timur Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi satu lembaga tempat mencetak SDM yang berkualitas tersebut.
Mengingat, sebaran Ponpes di Lombok Timur sebanyak 247 Ponpes. Bahkan, sebaran ponpes di satu desa bisa mencapai 8 entitas di Desa Toya. “Tentu di sana banyak tersebar generasi kita juga,” katanya.
Raperda ini sebagai turunan UU No 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren.
Daerah Lombok Timur mayoritas agama Islam dengan sebaran pondok pesantren yang memiliki ciri khas masing-masing.
Alasan itu yang membuat DPRD Lombok Timur berinisiatif menyusun Perda,” terangnya.
“Raperda tentang Ponpes itu juga bagian dari memperkuat fasilitasi baik berupa sarana prasarananya, berupa peningkatan anggarannya maupun pembinaannya,” jelasnya.
Sementara Raperda Disablitas, Perempuan, dan Anak sebagai upaya memperkuat pilar keempat.
Perda ini nantinya dapat melindungan hak minoritas dalam pelayanan publik. “Maka dari itu saya pikir perlu diatur dengan diadakannya perda tentang itu,” demikian Bupati.***
DPRD Lotim Usul Raperda Penyelenggaraan Ponpes dan Perlindungan Hak Disabilitas
