LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Polres Lombok Timur berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) di beberapa tempat hiburan malam, menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2024.
“Langkah ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan maupun penggunaan barang-barang ilegal saat perayaan tahun baru 2024,” ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Irfan Surahman
Menurutnya, saat ini untuk kasus penyalahgunaan narkoba pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka. Kasusnya, masih dalam proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 87,61 gram sabu dan 17,38 ekstasi.
“Masih dalam sidik dan sudah dilakukan,” kata Irvan saat pemusnahan barang bukti di Polres Lombok Timur, Kamis, 21 Desember 2023.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari tempat-tempat hiburan malam di Lombok Timur menjelang tahun baru.
“Barang bukti 99 botol Bir, 174 botol tuak, dan berem satu ember berisi 30 liter,” ujar Ivan. ***