LOMBOK TIMUR | FMI – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Selong menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Ruang Sidang di Tempat atau Zitting Plaats.
Penandatanganan dilakukan Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra M. pada Kamis, (2/7/2026) di Ruang Rapat Bupati.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Melalui aturan tersebut, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menyelenggarakan layanan hukum agar pencari keadilan mendapat akses seluas-luasnya. Layanan mencakup pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Bupati Haerul Warisin menegaskan kerja sama ini semata untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati, sidang di tempat akan memberi kemudahan, termasuk dari sisi psikologis masyarakat.
“Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong. Mudah-mudahan ini akan memberikan makna yang baik,” ungkapnya. Ia juga berharap jumlah warga yang berurusan dengan hukum tidak banyak.
Mengingat ini kerja sama tertulis pertama Pemda Lotim dengan PN Selong, Bupati berharap sinergi ke depan semakin kuat, termasuk dengan seluruh Forkopimda.
“Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Ketua PN Selong. Ia menilai sinergi ini sangat membantu pelayanan hukum kepada masyarakat dan berharap kesepahaman yang mengedepankan pelayanan dapat ditingkatkan.
Ia mengapresiasi Pemda yang mengizinkan PN Selong memanfaatkan sarana dan prasarana daerah.
“Terima kasih atas kesediaan Bupati dan Pemda Lotim. Dengan MoU ini Pengadilan tidak hanya akan menyelenggarakan persidangannya di Pengadilan Negeri Selong,” jelasnya.
PN Selong akan meminjam gedung milik Pemda di desa maupun kecamatan untuk menggelar persidangan. Dengan wilayah Lombok Timur yang luas, langkah ini diharapkan meningkatkan akses masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi tentang proses peradilan.***













