LOMBOK TIMUR

Masa Jabatan 89 Kepala Desa di Lombok Timur akan Berakhir Februari Mendatang

×

Masa Jabatan 89 Kepala Desa di Lombok Timur akan Berakhir Februari Mendatang

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Sebanyak 89 Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur akan berakhir masa jabatannya pada 8 Februari 2024 nanti. Sehingga kekosongan jabatan Kades ini akan diisi oleh Pjs dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah.



Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik menggelar rapat bersama PJ Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta jajaran Asisten Sekda, bertempat di ruang rapat Bupati, Kamis 18 Januari 2024.


Dalam kesempatan itu, PJ Bupati mengingatkan, pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan umum daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung dalam waktu dekat menyebabkan pengisian posisi Pjs Kepala Desa menjadi sensitif.

Karena itu, Juaini Taofik berharap agar Pjs Kepala Desa nantinya dapat menjadi penyambung antara pemerintah kabupaten dengan masyarakat desa.

”Tentu kita ingin pelaksanaan pengisian Pjs ini sesuai dengan norma, akan tetapi efektif juga untung menyambung (komunikasi) di level terbawah (desa),” harapnya.

Karena alasan itu, sosok yang akrab disapa Kak Ofik ini meminta agar tetap berpedoman pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Terkait Kepala Desa yang berhenti karena masa jabatanya habis, maka Kepala Daerah memiliki kewenangan mengangkat penjabat kepala desa,” ujarnya

Selanjutnya kriteria kepala desa juga merujuk undang-undang yang sama, termasuk peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, permendagri, serta peraturan daerah nomer 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

“Berdasarkan peraturan perundangan tersebut kepala daerah dapat mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah,” ungkapnya

Dikatakannya, pengisian posisi tersebut akan melalui sejumlah tahapan penyeleksian oleh tim. Salah satu kriteria untuk Pjs Kepala Desa tentunya memahami tentang pemerintahan dan kepemimpinan, di samping sejumlah aspek formal dan material.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *