LOMBOK TIMUR

Pengangkatan 89 Pjs Kepala Desa di Lombok Timur Menjadi Kewenangan Kepala Daerah

×

Pengangkatan 89 Pjs Kepala Desa di Lombok Timur Menjadi Kewenangan Kepala Daerah

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Jabatan 89 kepala desa di Lombok Timur yang lowong nantinya akan diisi Pjs dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah. Pengangkatannya menjadi kewenangan kepala daerah.

Hal itu berdasarkan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, termasuk peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, permendagri, serta peraturan daerah nomer 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, mengatakan, pengisian posisi Pjs kepala desa akan melalui sejumlah tahapan penyeleksian oleh tim.

Menurutnya, salah satu kriteria untuk Pjs kepala desa tentunya memahami tentang pemerintahan dan kepemimpinan, di samping sejumlah aspek formal dan material.

Kendati demikian sosok yang akrab disapa Kak Ofik ini khawatir pengangkatan Pjs kepala desa, akan menjadi sensitif karena disebabkan pemilu dan pemilukada yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Ia berharap agar Pjs kepala desa nantinya dapat menjadi penyambung antara pemerintah kabupaten dengan masyarakat desa.

”Tentu kita ingin pelaksanaan pengisian Pjs ini sesuai dengan norma, akan tetapi efektif juga untung menyambung (komunikasi) di level terbawah (desa),” harapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *