LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong menemukan fakta tidak dijalankanya peraturan daerah nomor 06 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dalam pembuatan surat keterangan sehat (SKS) di Lombok Timur.
Menurut Ketua Umum HMI Selong, Muhammad Junaidi, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa tarif pembuatan SKS tidak sesuai Perda yang berlaku. Ia menduga peristiwa itu terjadi ketika banyak masyarakat membutuhkan SKS untuk menjadi syarat mengikuti seleksi badan Ad-hoc atau penyelenggara dan pengawas di tingkat kecamatan dan desa.
Dalam proses seleksi badan Ad-hoc, kata Junaidi, jumlah masyarakat yang lulus adminitrasi calon anggota PPK sebanyak 632, kemudian calon anggota PPS sebanyak 1.605 dan calon PKD sebanyak 634 orang. Bahkan menurutnya, masih sekitar ribuan masyarakat akan buat SKS sebagai syarat untuk ikut KPPS dan PTPS.
“Dari hasil investigasi dan laporan masyarakat, kami temukan fakta untuk biaya pembuatan SKS bervariatif, dari Rp20.000 hingga Rp25.000. Belum lagi biaya cek gula darah dan kolesterol. Sementara dalam Perda dikenakan biaya Rp15.000,” katanya
Pengakuan kepala dinas kesehatan Lombok Timur, H. Paturahman di salah satu media online, kata Junaidi, tarif pemeriksaan kesehatan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
“Dengan tegas kami pertanyakan ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan, dinas kesehatan Lombok Timur terkesan menutup mata melihat kondisi ini, banyak masyarakat yang di rugikan dan mengeluh terkait dengan hal tersebut,” tegasnya
Sosok Ketua Umum HMI Cabang Selong ini memberikan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur waktu 2×24 jam untuk mengevaluasi semua kepala Puskesmas untuk memastikan tarif pembiayaan pembuatan SKS sesuai dengan Perda. “Jika tidak maka HMI Cabang Selong akan melakukan upaya-upaya lain,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, H. Faturrahman belum memberikan tanggapan. Wartawan telah menghubungi melalui pesan online.***