LOMBOK TIMUR

Praktisi Hukum ini Desak Kejati Serius dan Transparan Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Kakanwil Kemenag NTB

×

Praktisi Hukum ini Desak Kejati Serius dan Transparan Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Kakanwil Kemenag NTB

Share this article


LOMBOK TIMUR|FMI.COM – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (Kemenag NTB), Zamroni Aziz, belakangan ini santer dibicarakan.

Bahkan berkas laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Azis sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB telah masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB beberapa bulan lalu. Kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini kembali diungkit masyarakat lantaran belum ada laporan hasil tindak lanjut lembaga terkait.


Seorang praktisi hukum sekaligus aktivis Lombok Timur, Yustisia Mukmin mendesak Kejati NTB untuk bersikap transparan dalam menangani kasus tersebut.


Berlatar belakang praktisi hukum, Yustisia Mukmin menilai lambannya progres penyelidikan kasus tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

“Kami meminta Kejati NTB segera memberikan penjelasan yang rinci dan terbuka terkait perkembangan kasus ini. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada pejabat,” tegas sosok yang akrab disapa Yuza itu, Kamis, 21 November 2024.

Hak Publik dan Transparansi Penegakan Hukum

Sebagai praktisi hukum, Yuza memahami pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama untuk kasus yang menyangkut integritas pejabat publik. Menurutnya, dugaan gratifikasi yang mencakup pungutan uang dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), mutasi jabatan, dan pemindahan guru PPPK bukanlah perkara sepele. 

“Kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita. Ketika seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru diduga menyalahgunakan kewenangannya, maka itu menjadi ancaman serius bagi integritas lembaga pemerintahan,” kata Yuza. 

Yuza mengingatkan bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Ia meminta Kejati NTB untuk segera mempublikasikan perkembangan penyelidikan agar masyarakat tidak merasa diabaikan. 

Kejati NTB Diminta Serius Menangani Kasus

Dalam pandangannya, lambannya proses penyelidikan oleh Kejati NTB bisa menimbulkan persepsi negatif. Yuza menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memandang siapa yang terlibat. 

“Kejati NTB harus serius dan menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini sengaja diperlambat atau bahkan diredam,” ujar Yuza. 

Sebagai praktisi hukum, ia juga menyebut bahwa bukti-bukti awal dalam kasus ini cukup untuk ditindaklanjuti dengan lebih cepat. Dugaan adanya aliran dana melalui rekening perantara, misalnya, bisa menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk mempercepat penyelidikan. 

Komitmen untuk Mengawal Kasus Hingga Tuntas

Yuza memastikan bahwa dirinya bersama elemen masyarakat lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika diperlukan, ia siap mengadvokasi masyarakat untuk menuntut kejelasan hukum secara langsung. 

“Kami akan mendatangi Kejati NTB dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan langsung terkait progres penyelidikan. Kami tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penyelesaian kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa depan. “Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan,” tegas Yuza. 

Kasus yang Mengguncang Kepercayaan Publik

Sebagai informasi, Zamroni Aziz diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, mulai dari permintaan uang puluhan juta kepada PPIH, hingga pembayaran ratusan juta dalam proses mutasi jabatan eselon III. Selain itu, guru PPPK yang ingin dipindahkan ke lokasi tertentu diduga harus membayar Rp10 hingga Rp15 juta per orang. 

Menurut Yuza, jika dugaan ini terbukti, maka Zamroni tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga agama.

“Ini bukan hanya soal kerugian material, tetapi juga soal moralitas pejabat publik yang seharusnya melayani, bukan meminta dilayani,” pungkasnya. 

Dengan latar belakangnya sebagai praktisi hukum, Yuza menegaskan bahwa ia akan menggunakan segala jalur hukum yang tersedia untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Transparansi adalah hak publik, dan kami akan memastikan hak itu ditegakkan,” tutupnya.

Tudingan Dugaan Gratifikasi Zamroni Aziz Ditepis

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memberikan klarifikasi mengenai tuduhan gratifikasi yang mengaitkan Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz. Pihaknya menegaskan tidak ada indikasi suap dalam proses perekrutan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada 20 Agustus 2024, Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Syukri Safwan menjelaskan bahwa rekrutmen petugas haji mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kemenag RI. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan yang jelas. “Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang dilakukan melalui aplikasi Siskohat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses seleksi petugas haji melalui tahapan berjenjang yang ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara, yang semuanya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Ruang untuk tindakan-tindakan yang dituduhkan relatif tidak ada. Kami yakin bahwa tidak ada celah untuk transaksi seperti yang diisukan,” tegas Syukri kepada media, Selasa 20 Agustus lalu.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *