Nasional

Ini Kriteria Honorer yang Dapat Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu dan Sistem Penggajian

×

Ini Kriteria Honorer yang Dapat Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu dan Sistem Penggajian

Share this article

JAKARTA | FMI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi PPPK reguler,” kata Menteri Rini Widyantini, dikutip umsu.ac.id, Rabu 22 Januari 2025.

Langkah ini, kata dia, dituangkan dalam Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.

Adapun tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya.

“Program ini dirancang agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan kejelasan status pekerjaan, khususnya dalam bidang yang membutuhkan tenaga profesional,” jelasnya

Adapun kriteria tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, jelasnya, adalah peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus dan peserta seleksi PPPK yang tidak mendapat formasi.

“Kriteria tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus dan yang telah mengikuti seleksi PPPK di tahun sebelumnya, tetapi belum mendapatkan formasi,” jelasnya

Kemudian salah satu aspek penting dalam kebijakan ini, ujarnya, adalah sistem penggajian untuk PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer,” ujarnya

Selain itu, gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Sementara dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *