LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Keluarga korban kasus penganiayaan yang diduga akibat salah paham di Pijot, Kecamatan Keruak, Lombok Timur pada malam tahun baru lalu, mempertanyakan proses hukum yang hingga saat ini belum ada titik terang.
Insiden penganiayaan tersebut melibatkan sekitar 15 orang, yang mengakibatkan tiga korban mengalami luka-luka cukup serius. Salah satu korbannya adalah Lukman, warga Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat.
Pihak kelurga sudah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisan, baik di Polsek Sakra Barat maupun di Polsek Keruak. Namun sampai saat ini pihak keluarga mengaku belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Padahal peristiwa itu terjadi sebulan yang lalu.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. Sudah sampai mana perkembangannya, apakah pelaku sudah di tangkap atau tidak?,” kata Amak Meda kepada media ini melalui saluran telephone, Kamis 6 Februari 2025.
Pihak kelurga juga berharap, pelaku penganiyaan segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara kuasa hukum korban, Yustia Mukmin, SH mengatakan, seharusnya kasus seperti ini segera untuk diantensi, karna keadaan korban sangat memprihatinkan.
“Klien kami mengalami cacat seumur hidup bahkan tidak akan bisa lagi mencari nafkah untuk keluarganya,” ujar Advokat yang akrab disapa Yuza.
Sebagai kuasa hukum, Yuza mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang dialami korban. Karena itu, ia meminta kepada aparat kepolisian agar kasus yang menimpa kliennya segera diatensi, sebab sudah sebulan lamanya tidak ada progres apa-apa.
“Kasus ini harus segera diatensi, suapaya tidak ada peluan bagi pelaku untuk melarikan diri,” tegasnya
Lebih lanjut, Yuza mengaku belakngan ini beredar isu di tengah-tengah masyarakat terkait dengan kasus tersebut yang diduga lamban ditangani, lantaran adanya perdamaian antara Kepala Desa Pengkelak Emas dengan Kepala Desa Pijot tanpa sepengetahuan korban.
“Jangan sampai isu yang beredar di masyarakat menjadi kebenaran, kedua kepala desa secara sepihak membuatkan perdamaian,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Nikolas Osman yang dihubungi melalui pesan online mengatakan, mengenai progres penangan kasus tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan polsek terkait. “Nanti saya tanya dulu teman di polsek ya,” jawabannya singkat.***