LOMBOK TIMUR | FMI – Lima orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Selong mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Program pembebasan bersyarat ini bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat, dengan syarat bahwa mereka telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, Kamis 13 Februari 2025.
Dikatakannya, narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses pemberian hak tersebut diusulkan secara online setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).
“Proses pengusulan pembebasan bersyarat kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi,” katanya
Sementara salah satu perwakilan narapidana berinisial S (47) menyampaikan ucapan terimakasih atas pembinaan yang diberikan di dalam Lapas. Ia mengaku selama proses pengusulan pembebasan bersyarat ini tidak dipungut biaya.***