ArtikelNasional

Bagian Hukum Administrasi Negara FH UNS Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Sukoharjo

×

Bagian Hukum Administrasi Negara FH UNS Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Sukoharjo

Share this article

Sukoharjo I FMI. Id– Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS), menyelenggarakan kegiatan Iptek Kepada Masyarakat dengan tema Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Joho, Sukoharjo, dan dihadiri oleh Kepala Desa Joho, Tri Agung Basuki, tim penggerak PKK Desa Joho, serta warga setempat.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Joho, Tri Agung Basuki, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, budaya, politik, maupun hukum. “Diperlukan langkah konkret dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pembangunan yang berperspektif gender untuk memastikan hak dan kewajiban masyarakat terpenuhi secara adil,” ujarnya.

 

Kepala Bagian Hukum Administrasi Negara FH UNS, Dr. Asianto Nugroho, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi serta agenda rutin fakultas. “Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan Pengarusutamaan Gender serta Pemberdayaan Perempuan dalam pembangunan daerah,” jelasnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan Guru Besar di Bagian Hukum Administrasi Negara, yakni Prof. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H., serta dosen FH UNS, Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Dr. Fatma Ulfatun Najicha menyoroti peran negara dalam memberikan perlindungan serta pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Negara memiliki kewajiban tidak hanya dalam perlindungan, tetapi juga dalam penyusunan kebijakan yang berbasis kesetaraan gender untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

 

Pengarusutamaan gender dinilai penting untuk menjamin kesetaraan akses laki-laki dan perempuan terhadap sumber daya pembangunan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan wawasan mengenai langkah-langkah strategis dalam menerapkan kebijakan PUG guna mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *