LOMBOK TIMUR

Kejari Lotim Tangkap Tersangka ‘Maling Uang Rakyat’ Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji

×

Kejari Lotim Tangkap Tersangka ‘Maling Uang Rakyat’ Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Maling Uang Rakyat) proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AH, MAF, SH, dan M. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda pada proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur, Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3.09 Miliar.

Kejari Lombok Timur menjelaskan bahwa tersangka AH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF pemilik perusahaan kontraktor pelaksana, SH selaku peminjam perusahaan, dan M pelaksana lapangan.

“Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil,” jelas Kejari Lombok Timur dalam keterangan resminya.

Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka MAF dan SH di Rutan Selong selama 20 hari ke depan.

Kata dia, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara itu, penahanan terhadap tersangka AH dan M akan menyusul.

“Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga perkara ini tuntas,” tandasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *