LOMBOK TIMUR | FMI – Setelah melalui proses panjang dan penyelidikan mendalam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi, red) pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) atau chormebook untuk sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.
Kasus yang menyedot dana Alokasi Khusus Daerah (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini menyeret empat orang tersangka. Keempat tersangka yang ditetapkan oleh jaksa penyidik antaranya, AS selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020-2022. Kemudian A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku Direktur CV. Cerdas Mandiri serta MJ selaku Marketing PT. JP Pres.
“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan dari 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta alat bukti lainnya, hari ini kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Ramantyo, SH, dalam keterangannya, Jumat 7 November 2025
Perbuatan para tersangka, kata Ugi, diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
“Mereka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia barang melalui Katalog Elektronik (e-catalog),” terangnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman yang berat. “Mereka dikenakan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Ugik.
Adapun kerugian negara akibat perbuatan empat tersangka tersebut sebesar Rp9.2 Miliar. Nilai kerugian ini berdasarkan Surat Laporan Hasil Audit (SLHA) penghitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman dan Soetjifto WS.***













