LOMBOK TIMUR | FMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi, red) pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) atau chormebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.
Pengadaan peralatan TIK sejumlah 4.320 unit komputer merek Axioo, Advan dan Acer senilai Rp32,4 Miliar itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan 282 Sekolah Dasar (SD) di 21 kecamatan di Lombok Timur.
Dua orang tersangka baru yang ditetapkan itu, diantaranya LH Direktur PT. Temprina Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indo Media. Mereka berdua merupakan penyedia jasa.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan setelah sebelumnya, pada Jumat, 7 November 2025, menetapkan empat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ.
“Hari ini dengan bukti-bukti yang dimiliki berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya, hari ini menetapkan kembali 2 orang tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto dalam konferensi pers pada Selasa, 11 November 2025.
Penetapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi enam orang. Sebelumnya, empat tersangka lain telah ditetapkan, yakni AS, A, S, dan MJ. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan para tersangka, baik LH dan LA, maupun empat tersangka lainnya, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, kerugian ditaksir mencapai Rp9.273.011.077,- (Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sebelas Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
Kajari Lombok Timur menjelaskan bahwa peran para tersangka dalam kasus ini berpusat pada pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.
Tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA dan tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.***













