LOMBOK TIMUR

Bejat! Seorang Ayah di Lombok Timur Tega Perkaos Anak Tiri Hingga Hamil

×

Bejat! Seorang Ayah di Lombok Timur Tega Perkaos Anak Tiri Hingga Hamil

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Seorang ayah inisial Aq E (45) tega menyetubuhi anak tirinya inisial DP berusia 17 tahun asal kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Persetubuhan itu dilakukan pelaku ke korban berulang kali sejak awal tahun 2025 hingga korban hamil.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu, melaporkan DP ke Polsek Sukamulia pada Selasa, 18 November 2025. Laporan tersebut diterima polisi sekitar “pukul 08.30 WITA.

Berdasarkan keterangan korban, kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicoelas Oesman, kejadian pertama bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, korban dijemput oleh Aq E yang berprofesi sebagai petani berdomisili di Kecamatan Lenek, untuk dibawa ke rumah ibunya.

Sesampainya di rumah tersebut, korban mengaku diajak ke dalam kamar oleh Aq E. Di dalam kamar, pelaku memaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman akan mencekik dan membunuhnya jika menolak. Usai kejadian pertama, korban kembali diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.

“Menurut pengakuan korban, tindakan pemerkosaan ini terus berulang setiap kali ia mengunjungi rumah Aq E,” paparnya.

Persoalan ini mulai terungkap pada Senin, 17 November 2025 malam. Sekitar pukul 18.00 WITA, korban dijemput keluarganya dari rumah Aq E. Keluarga kemudian menaruh curiga setelah melihat perubahan fisik pada DP, seperti pantat yang membesar, pipi bengkak, dan perut yang membuncit.

“Karena kekhawatiran tersebut, sekitar pukul 20.00 WITA, korban dibawa oleh bibinya, Sumarni, untuk memeriksakan diri ke Polindes Desa Sukamulia Timur. Pemeriksaan oleh Bidan Desa, Sulistiawati, mengungkap fakta mengejutkan: korban dinyatakan positif hamil dengan usia kehamilan diperkirakan telah enam bulan,” imbuhnya.

Mengetahui bahwa korban masih di bawah umur dan telah menjadi korban kejahatan seksual yang berujung pada kehamilan, keluarga korban merasa sangat keberatan. Mereka pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukamulia keesokan harinya, pada Selasa, 18 November pagi.

“Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menyadari sensitivitas dan beratnya kasus ini. Mengingat korban masih di bawah umur, korban kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *