LOMBOK TIMUR

Satu Tersangka Sudah Ditetapkan dalam Kasus Beras Oplosan di Lotim

×

Satu Tersangka Sudah Ditetapkan dalam Kasus Beras Oplosan di Lotim

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus beras oplosan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

“Dalam kasus beras oplosan ini, satu orang tersangka sudah ditetapkan,” ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan sekaligus Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia, Jumat 12 Desember 2025.

Tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian merupakan pemilik gudang, diduga dengan sengaja mengoplos Beras SPHP dengan butir menir secara berlebihan, sehingga tidak sesuai standar Bulog.

Sebelumnya, kepolisian berhasil lakykam penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Sikur, ditemukan sekitar 110 ton beras yang diduga telah dicampur dan tidak sesuai dengan standar kualitas beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polres Lombok Timue sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk kepala cabang (Pincab) Bulog setempat.

“Kami juga sudah memeriksa 15 orang saksi untuk kami mintai keterangannya, dan dalam waktu dekat kita sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus ini,” tegas dia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang merasa tertipu setelah membeli SPHP kemasan 5 kilogram. Warga mengaku, kualitas beras yang diterima sangat jauh di bawah standar.

Kemudiam pada Kamis malam, 13 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, Satreskrim bergerak menuju gudang filial UD I yang terletak di wilayah Sikur, Lombok Timur.

Dari penggerebekan itu, ditemukan tumpukan karung beras mencapai 110 ton yang diduga kuat merupakan beras hasil oplosan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *