LOMBOK TIMUR | FMI – Pada penghujung tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Puluhan ribu PPPK Paruh Waktu ini diingatkan Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin agar bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab menurutnya, dengan diterimanya SK ini harus menjadi penyemangat.
“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti terima SK finis semangatnya, tapi justru bergerak lebih cepat karena sudah daiakui negara,” pesannya, Rabu 31 Desember 2025.
Diingatkannya pula dengan status saat ini agar tetap disiplin, melaksanakan tugas dan fungsi, loyal, serta mengikuti aturan kepegawaian, “Jangan karena paruh waktu, separuh-separuh melayani masyarakat,” pesannya.
Pemda Lombok Timur telah berupaya mengusulkan agar dapat segera menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal itu, jelas Bupati, mengingat Lombok Timur masih membutuhkan banyak pegawai menyusul berbagai program pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, kepada 10 orang PPPK yang segera purna, Bupati memberikan masing-masing Rp 5 juta sebagai bentuk apresiasi.
SK PPPK paruh waktu ini terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang. Sementara itu untuk gaji ditetapkan sama dengan penghasilan yang diterima saat ini.
Selain menyerahkan SK secara simbolis, Bupati juga menyerahkan donasi yang telah berhasil dikumpulkan Pemda Lombok Timur dari ASN senilai Rp 800 juta, ditambah Rp 200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana tersebut diserahkan kepada wilayah terdampak bencana di pulau Sumatera melalui Bank NTB Syariah.***













