LOMBOK TIMUR

Ratusan Penghuni Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2026

×

Ratusan Penghuni Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2026

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur diusulkan memperoleh remisi khusus hari raya Idulfitri 2026.

Ratusan usulan tersebut, kata Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.

“Alhamdulillah sebanyak 349 orang telah kita usulkan untuk mendapatkan RK I ke DitjenPAS, saat ini masih tahap verifikasi,” terangnya, Rabu 4 Maret 2026.

Dari total yang diusulkan, kata dia, sebanyak 146 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 203 orang lainnya terdiri dari 200 narapidana tindak pidana narkotika dan 3 orang kasus tindak pidana korupsi.

“Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing santri,” ungkapnya.

Pengusulan tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Tidak ada pengecualian, asal memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan,” tegasnya.

Dikatakannya, seluruh proses pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.

Warga binaan yang diusulkan adalah yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan melalui laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali pemasyarakatan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen oleh asesor Lapas.

Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas IIB Selong menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya atau H-1 Lebaran.

“Penyerahan SK remisi dilaksanakan pada Hari Raya Idulfitri. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Gamal Masfhur, menegaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat untuk santri Lapas Selong seperti remisi tidak dipungut biaya.

Menurutnya, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Narapidana yang telah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.

Adapun jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong saat ini tercatat sebanyak 491 orang, terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan.

“Dengan diusulkannya 349 narapidana menerima remisi khusus Idulfitri 2026, diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” harapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *