LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menghentikan operasional sementara (suspend) 302 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengehentiam operasional sementara itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan BGN dengan Nomor. 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Berikut daftar dapur SPPG yang diberhentikan sementara.































