LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan operasional sementara atau mensuspend sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Timur. Pengehentian operasional sementara itu berdasarkan surat dengan Nomor. 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Langkah suspend diambil berdasarkan laporan dari Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 31 Maret 2026, terkait SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lombok Timur, Agamawan Salam langsung bergerak cepat melakukan monitoring terhadap progres perbaikan dapur di wilayah Kecamatan Jerowaru.
Kegiatan monitoring ini turut didampingi oleh Koordinator Kecamatan (Korcam) Jerowaru, dengan fokus memastikan kesiapan mitra dan yayasan dalam memenuhi seluruh prasyarat operasional yang telah ditetapkan.
Dari hasil kunjungan lapangan, diketahui bahwa tiga SPPG di Kecamatan Jerowaru yang sebelumnya disuspend telah seluruhnya dikunjungi secara langsung oleh Korwil. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus penguatan komitmen mitra terhadap standar operasional yang berlaku.
Dalam proses monitoring tersebut, para mitra dan yayasan menyatakan komitmen penuh untuk segera menuntaskan seluruh prasyarat, khususnya terkait pemenuhan aspek lingkungan dan kesehatan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Komitmen ini tidak hanya bersifat lisan, tetapi juga telah dibuktikan secara konkret melalui invoice pemesanan IPAL yang ditunjukkan kepada Korwil dan rombongan sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan perbaikan.
Korwil BGN Lombok Timur menegaskan bahwa langkah suspend yang dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus bentuk keberpihakan terhadap standar yang telah ditetapkan.
“Pada prinsipnya, SPPG tidak akan disuspend apabila seluruh SOP yang telah ditentukan dapat dipenuhi dengan baik. Suspend ini bukan untuk menghentikan, tetapi untuk memastikan kualitas dan standar layanan tetap terjaga,” tegas Agam sapaan akrabnya, Rabu 2 April 2026.
Lebih lanjut, Korwil bersama Korcam Jerowaru akan terus melakukan monitoring secara berjenjang dan berkelanjutan, guna memastikan bahwa komitmen yang telah disampaikan benar-benar direalisasikan hingga seluruh prasyarat terpenuhi.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh SPPG di Kecamatan Jerowaru dapat segera kembali beroperasi secara optimal, dengan tetap mengedepankan kualitas, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.***













