MATARAM | FMI – Proses Likuidasi Perseroan Terbatas (PT) Kosuma Mutiara yang berkedudukan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya dalam surat pemberitahuan yang diterima media ini, informasi Likuidasi tersebut ditujukan kepada seluruh pihak.
Dengan demikian, seluruh hak dan kewajiban Perseroan telah diselesaikan oleh Likuidator sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Perseroan dinyatakan berakhir atau dibubarkan.
“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” dikutip dalam surat tersebut.***













